Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru di Lampung Raup Rp 139 Juta Hasil Menipu Modus Calo PNS

Kompas.com - 10/01/2024, 17:14 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang oknum guru di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi karena melakukan penipuan hingga merugikan korban ratusan juta rupiah. Pelaku mengaku bisa memasukkan anak korban menjadi tersangka Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo mengatakan, pelaku berinisial SN (61) telah ditangkap pada Jumat (5/1/2024) kemarin.

"Iya pelaku sudah kita amankan. Inisial SN, pekerjaan guru," kata Andik saat dihubungi, Kamis (10/1/2024).

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan Rp 1 Miliar, Caleg Nasdem Dilaporkan ke Polisi

Andik memaparkan, pelaku SN ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus percaloan masuk PNS.

"Pelaku mengaku bisa memasukkan orang menjadi PNS dengan imbalan sejumlah uang," ujar Andik.

Kasus ini sebenarnya terjadi pada 2018, namun baru dilaporkan korban pada 2023 setelah tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang.

Baca juga: Kasus Joki CPNS di Lampung, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru

Awalnya, korban yang bernama Lamid (55) warga Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, didatangi pelaku pada Juni 2018. 

Ketika itu pelaku mengaku bisa memasukkan anak korban menjadi seorang PNS di Pemda Kota Metro hanya dengan membayar uang sebesar Rp 80 juta.

Korban yang terbujuk rayu pelaku lalu menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta secara tunai. Sedangkan sisanya akan dibayarkan seminggu kemudian.

"Sisa pembayaran itu diberikan korban di rumahnya saat pelaku datang minggu depannya," kata Andik.

Namun, meski sudah menyerahkan uang sebesar Rp 80 juta, anak korban tidak juga dipanggil ataupun bekerja di Pemda Kota Metro sebagaimana dijanjikan pelaku.

Pelaku yang terus ditanyakan korban mengaku sedang mengurus berkas anak korban. Bahkan pelaku beberapa kali meminta uang untuk mengurus berkas tersebut sampai nilainya mencapai Rp 52,9 juta.

"Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp 132,9 juta," kata Andik.

Korban yang akhirnya sadar ditipu berusaha meminta uangnya dikembalikan. Namun hingga enam tahun sejak dijanjikan, pelaku tidak juga mengembalikan. 

Korban pun melaporkan tindak pidana itu ke Mapolres Lampung Tengah pada Juni 2023.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com