Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Demak Hapuskan Retribusi Wisatawan Sunan Kalijaga, Tanggung Jawab Pungutan di Pihak Lain

Kompas.com - 09/01/2024, 20:59 WIB
Nur Zaidi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

DEMAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Jawa Tengah membebaskan retribusi wisatawan religi Makam Sunan Kalijaga mulai 1 Januari 2024.

Kepala Bidang Pengembangan Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) Dinas Pariwisata (Dinparta) Demak, Masluroh mengatakan, pembebasan restribusi wisatawan religi Makan Sunan Kalijaga tersebut sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2023.

"Sejak tanggal 1 Januari tahun 2024, Pemkab sudah tidak mengelola retribusi pengunjung maupun retribusi sampah di kawasan Makam Sunan Kalijaga," katanya kepada Kompas.com di Kantor Dinparta Demak, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Ramai Twit Ormas Minta Retribusi Parkir di Lahan Pribadi, Ini Penjelasan Ahli Hukum

Baca juga: Viral, Unggahan Keluhan Parkir di Malioboro Rp 50.000 tapi Ban Mobil Digembosi Dishub DIY

Pada tahun-tahun sebelumnya, Dinparta Demak mematok retribusi Rp 3 ribu per orang dan kebersihan Rp 10 ribu per bus serta Rp 20 ribu untuk parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Demak.

"Tapi sejak 2024 berarti kami sudah tidak mengelola retribusi tersebut," kata dia.

Masluroh menjelaskan, hasil retribusi tahun sebelumnya akan dibagi dua 50 persen untuk Pemkab Demak dan 50 persen untuk pengelola Makam Sunan Kalijaga.

"Kemarin tanggung jawab berdua, karena memang ada bagi retribusi 50 persen, 50 persen jadi tanggung jawab kebersihan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak di Pemkab dan pihak Kadilangu," katanya.

Masluroh menambahkan, apabila nanti terdapat pungutan para peziarah, hal itu sudah di luar tanggung jawab pihaknya.

"Retribusi itu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dengan adanya pelayanan publik dan sarana prasarana yang disediakan oleh Pemkab," sambung dia.

Baca juga: Tukang Parkir Liar Merajalela, Adakah Sanksinya?

Wisatawan hanya dikenakan tarif parkir

Becak wisata menjemput menghampiri bus yang terparkir di Taman Parkir Wisata Tembiring Jogo  Indah Kabupaten Demak, Sabtu (6/1/2024). (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI) KOMPAS.COM/NUR ZAIDI Becak wisata menjemput menghampiri bus yang terparkir di Taman Parkir Wisata Tembiring Jogo Indah Kabupaten Demak, Sabtu (6/1/2024). (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak, Arief Sudaryanto membenarkan bahwa kini Dinparta Demak tidak menarik retribusi pengunjung wisatawan Makam Sunan Kalijaga dan Masjid Agung Demak.

Kata dia, para wisatawan religi kini hanya dikenakan tarif parkir di TIC Masjid Agung Demak atau dikenal Pujasera dan Taman Parkir Wisata Tembiring Jogo Indah dengan biaya parkir Rp 100 ribu untuk bus besar, Rp 70 ribu medium bus, dan kurang lebih Rp 30 ribu untuk mini bus.

"Dulu yang saya dengar Rp 180 ribu (big bus), karena ada biaya masuk dan kebersihan kalau tidak salah," ujarnya, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Viral Siswi SMA Negeri di Demak Diduga Pesta Miras, Ini Faktanya

Arief membenarkan, di Taman Parkir Sunan Kalijaga atau depan pintu masuk utama Makam Kadilangu Demak terdapat sebagian tanah milik provinsi. Namun ia enggan berkomentar banyak tentang hal itu.

Dia memastikan, untuk tanah yang bukan milik pemerintah pengelolaan kebijakan sepenuhnya akan diserahkan ke pengelola atau yang berhak.

"Kita tidak boleh menarik retribusi di tempat tanah bukan milik kita, karena itu Kadilangu kita serahkan sepenuhnya ke Kadilangu mengelolanya seperti apa," pungkasnya.

Baca juga: Viral, Video Semburan Lumpur Disertai Gas di Sebuah Kamar Kota Demak, Apa Penyebabnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com