KOMPAS.com - Truk yang mengangkut 226 ekor anjing disergap di Gerbang Tol Kalikangung, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (6/1/2024), sekitar pukul 22.30 WIB.
Dua orang diamankan dalam peristiwa tersebut. Mereka berinisial S dan A, warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jateng.
"Penangkapan dilakukan adanya laporan masyarakat," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangan tertulis, Minggu (7/1/2024), dikutip dari Tribun Jateng.
Ia mengatakan, penangkapan bermula saat Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan memperoleh laporan dari warga bahwa ada kelompok pencinta hewan menghentikan sebuah truk yang mengangkut ratusan anjing.
Usai mendapat informasi tersebut, polisi mendatangi lokasi dan menemukan 226 ekor anjing. Pengangkutan ratusan ekor anjing itu diduga tanpa surat-surat.
Baca juga: Truk Pengangkut 226 Ekor Anjing Diamankan Polisi di Tol Kalikangkung Semarang
Irwan menuturkan, dua orang pengangkut ratusan ekor anjing dijerat Pasal 89 juncto Pasal 66 huruf a ayat 1 UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU No. 18 tahun 2009 juncto Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Barang bukti yang diamankan 1 unit truk Mitsubishi Diesel Nopol AD 1358 YE berisi 226 ekor hewan anjing," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, pengamanan tersebut dilakukan karena ada dugaan kasus penyiksaan hewan.
Kasus itu telah dilaporkan oleh Komunitas Dog Lover n Shelter.
Video detik-detik penyergapan truk yang angkut ratusan anjing tersebut viral di media sosial.
Berdasarkan video yang dirilis akun Instagram @pcc.polrestabessemarang, tampak sebuah truk pengangkut ratusan anjing.
Anjing-anjing tersebut diangkut oleh truk bak terbuka. Namun, bak truk itu ditutup oleh kelambu hitam.
Adapun badan anjing itu dimasukkan dalam karung dengan moncong diikat tali rafia.
Baca juga: Video Viral Ratusan Anjing Diangkut Truk, ke Mana Mereka Dibawa?
Sumber: Kompas.com (Penulis: Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), TribunJateng.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.