ACEH UTARA, KOMPAS.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, meminta tidak ada masa kontrak untuk pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam peratuan menteri yang sedang disusun.
Selama ini, PPPK memiliki masa kontrak kerja lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
“Kami berharap Presiden mengintruksikan tidak ada lagi istilah perpanjangan kontrak. Kan PPPK sudah seperti ASN (Aparatur Sipil Negara). Cukup sekali surat keputusan saja, selebihnya sama saja, termasuk pemberian sanksi bagi PPPK,” kata Ketua PGRI Aceh Utara, Sarjan, kepada Kompas.com, Jumat (5/2/2023).
Baca juga: Perjalanan Kasus Mayat Mahasiswi Ubaya Dalam Koper, Guru Musik Divonis 20 Tahun Penjara
Dia menyebutkan, PGRI sejak awal mendorong agar semua guru honorer bisa diangkat menjadi ASN.
“Tentu yang memenuhi syarat wajib diangkat menjadi ASN. Sekarang formulasinya PPPK, boleh juga, asal cukup sekali diberi SK. Tidak ada perpanjangan, agar efisiensi uang negara dalam rekrutmen guru,” beber dia.
Baca juga: PGRI Minta Disdik Tarik Peredaran LKS Bergambar Mirip Anak Main Gaple
Hal senada disebutkan Ketua IGI Aceh Utara, Qusthalani. Dia menyebutkan, jangan sampai pergantian pimpinan di masing-masing daerah bisa berdampak pada guru.
“Jangan sampai begitu habis masa kontrak lima tahun, guru tidak diperpanjangan lagi kontraknya. Alasannya bisa beragam, padahal nanti karena unsur politis pergantian kepala daerah,” ucap dia.
Dia berharap, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bisa menghapus sistem kontrak pada status guru PPPK.
“Cukup satu status saja sampai pensiun. Jika melakukan pelanggaran kan sudah ada mekanisme sanksi hingga pemberhentian tetapnya, layaknya ASN,” pungkas Qusthalani.
Sebelumnya diberitakan, Kemenpan RB sedang menyusun aturan turunan UU ASN yang baru disahkan 2023 lalu.
UU ini mengakomodir pegawai dengan status PPPK, sekaligus menghapus seluruh honorer tahun 2024 di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.