Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organisasi Guru di Aceh Minta Presiden Hapus Sistem Perpanjangan Kontrak PPPK

Kompas.com - 05/01/2024, 15:43 WIB
Masriadi ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, meminta tidak ada masa kontrak untuk pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam peratuan menteri yang sedang disusun.

Selama ini, PPPK memiliki masa kontrak kerja lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

“Kami berharap Presiden mengintruksikan tidak ada lagi istilah perpanjangan kontrak. Kan PPPK sudah seperti ASN (Aparatur Sipil Negara). Cukup sekali surat keputusan saja, selebihnya sama saja, termasuk pemberian sanksi bagi PPPK,” kata Ketua PGRI Aceh Utara, Sarjan, kepada Kompas.com, Jumat (5/2/2023).

Baca juga: Perjalanan Kasus Mayat Mahasiswi Ubaya Dalam Koper, Guru Musik Divonis 20 Tahun Penjara

Dia menyebutkan, PGRI sejak awal mendorong agar semua guru honorer bisa diangkat menjadi ASN.

“Tentu yang memenuhi syarat wajib diangkat menjadi ASN. Sekarang formulasinya PPPK, boleh juga, asal cukup sekali diberi SK. Tidak ada perpanjangan, agar efisiensi uang negara dalam rekrutmen guru,” beber dia.

Baca juga: PGRI Minta Disdik Tarik Peredaran LKS Bergambar Mirip Anak Main Gaple

Hal senada disebutkan Ketua IGI Aceh Utara, Qusthalani. Dia menyebutkan, jangan sampai pergantian pimpinan di masing-masing daerah bisa berdampak pada guru.

“Jangan sampai begitu habis masa kontrak lima tahun, guru tidak diperpanjangan lagi kontraknya. Alasannya bisa beragam, padahal nanti karena unsur politis pergantian kepala daerah,” ucap dia.

Dia berharap, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bisa menghapus sistem kontrak pada status guru PPPK.

“Cukup satu status saja sampai pensiun. Jika melakukan pelanggaran kan sudah ada mekanisme sanksi hingga pemberhentian tetapnya, layaknya ASN,” pungkas Qusthalani.

Sebelumnya diberitakan, Kemenpan RB sedang menyusun aturan turunan UU ASN yang baru disahkan 2023 lalu.

UU ini mengakomodir pegawai dengan status PPPK, sekaligus menghapus seluruh honorer tahun 2024 di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com