LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pelajar SMP di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi karena mencuri. Pelaku berdalih mencari uang jajan sebelum jam masuk sekolah.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, Selasa (2/1/2024) pagi.
Warga Kecamatan Seputih Banyak itu mencuri pada hari pertama sekolah dengan membobol ruko dan konter ponsel milik korban Ali Furrohman.
Baca juga: Maling di Lombok Tinggalkan Bajunya karena Kegerahan Saat Mencuri
Kapolsek Seputih Banyak, Inspektur Satu (Iptu) Chandra Dinata, membenarkan pelaku berinisial R (14) telah ditangkap pada hari kejadian.
"Ditangkap pada hari yang sama, setelah korban melapor ke mapolsek," kata Chandra saat dihubungi, Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Kesaksian Kondektur KA Turangga: Sebelum Kejadian Terdengar Dentuman Keras
Chandra juga membenarkan pelaku R masih berstatus pelajar di salah satu sekolah dan pada hari kejadian adalah hari pertama masuk sekolah setelah libur semester ganjil.
Dari hasil pemeriksaan diketahui peristiwa itu terjadi saat pelaku pergi ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor.
Ketika melintas di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku berhenti lalu membobol masuk dengan cara memanjat dinding di bagian kamar mandi.
Pelaku R lalu menuju kamar pemilik dan mengambil uang di dalam laci sebanyak Rp 800.000.
Selain itu, pelaku juga mengambil tiga lusin bungkus rokok serta voucher paket kuota senilai 184 GB.
"Pada saat kejadian, penghuni ruko sedang tidak ada dan toko sedang tutup. Sehingga pelaku leluasa mengambil barang di dalam toko," katanya.
Chandra mengatakan, total nilai barang yang diambil seharga Rp 2,7 juta.
Penangkapan dilakukan pada hari yang sama setelah korban yang hendak membuka toko menemukan bekas-bekas pencurian.
"Saat dilakukan pencarian, anggota menemukan pelaku sedang menuju arah pulang mengendarai sepeda motor," kata Chandra.
Ketika diperiksa, di dalam tas sekolah pelaku ditemukan barang bukti berupa benda-benda hasil hasil curian.
"Termasuk uang sebesar Rp 800.000 dan puluhan voucher kuota," katanya.
Chandra mengatakan pelaku saat ini masih diamankan di Mapolsek Seputih Banyak dan dikenakan Pasal 363 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.