Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Polisi Ganjalkan Motornya untuk Cegah Kecelakaan | Mertua Digugat Menantu gara-gara Cincin Kawin

Kompas.com - 05/01/2024, 06:16 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Aksi heroik Bripda Novandro mendapat apresiasi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Anggota Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Kalimantan Barat, itu dihadiahi sebuah sepeda motor Yamaha Nmax.

Hadiah ini diberikan lantaran Novandro merelakan sepeda motornya jadi ganjalan bus demi mencegah kecelakaan beruntun.

Berita lainnya, seorang mertua digugat menantu gara-gara diduga menggelapkan cincin kawin.

Perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur (Jatim), Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada mertua, Yeni Sulistyowati (78), selama 3 bulan 21 hari.

Dalam putusan Majelis Hakim, Yeni terbukti secara sah melakukan penggelapan. Ia dilaporkan oleh menantunya, Dian Soewita (46), yang tinggal di Surabaya, Jatim.

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Kamis (4/1/2024).

1. Aksi heroik Bripda Novandro berbuah hadiah Kapolri


Bripda Novandro merasa terharu karena mendapat hadiah sepeda motor Yamaha Nmax dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Terima kasih kepada Bapak Kapolri atas hadiahnya,” ujarnya, Kamis.

Kapolri memberikan hadiah tersebut sebagai apresiasi atas aksi heroik Novandro pada Sabtu (30/12/2023).

Waktu itu, Novandro merelakan sepeda motornya jadi ganjalan bus yang berjalan mundur, demi mencegah kecelakaan beruntun.

Peristiwa tersebut terjadi di Jembatan Kapuas II, Kubu Raya.

“Saat melihat bus bergerak mundur saya langsung mengambil motor dan baringkan tepat di ban belakang, dan akhirnya berhenti,” ucapnya.

Baca selengkapnya: Polisi yang Ganjalkan Motor untuk Cegah Tabrakan Beruntun Dapat Hadiah dari Kapolri

2. Awal mula kasus mertua digugat menantu gara-gara cincin kawin

Sidang kasus penggelapan yang melibatkan mertua dan menantu, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024).KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Sidang kasus penggelapan yang melibatkan mertua dan menantu, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024).

Kasus mertua digugat menantu gara-gara cincin kawin menjadi perhatian khalayak.

Perseteruan menantu dan mertua ini bermula saat suami pelapor, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, sakit. Ia meninggal pada 2 Desember 2022.

Dalam sebuah momen, pihak keluarga suami menjemput Subroto untuk dirawat di Jombang. Keluarga menjemput Subroto karena ada isu yang menyebutkan Diana menyekap suaminya.

“Keluarga besar mertua Ibu Diana membawa suaminya pulang ke Jombang pada 7 November 2022. Itu hanya berselang sehari setelah ada pertikaian karena ada tudingan (penyekapan) itu,” ucap kuasa hukum Diana, Andri Rachmad Martanto, Selasa (1/8/2024).

Sejak suaminya meninggal, Diana meminta KTP dan ponsel suaminya yang disimpan keluarga besar mertuanya. KTP diperlukan untuk mengurus administrasi, sedangkan ponsel dibutuhkan karena ada file-file penting terkait bisnis yang dijalankan Diana dengan suami.

“Sebenarnya sudah sering diminta baik-baik. Tapi karena permintaan secara baik-baik itu tidak dihiraukan, kami kemudian melayangkan aduan ke polisi. Kami juga sudah melayangkan 2 kali somasi, tapi diabaikan,” ungkapnya.

Baca selengkapnya: Duduk Perkara Lansia 78 Tahun di Jombang Digugat Menantunya gara-gara Warisan, Kini Divonis 3 Bulan Penjara

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com