Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Aset Desa untuk Beli Mobil Mewah, Mantan Kades di Lebak Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/01/2024, 20:21 WIB
Rasyid Ridho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Yuli Achmad Albert divonis 2,5 tahun penjara.

Yuli dinyatakan bersalah menjual aset desa ke pengelola Tol Serang Panimbang senilai Rp 591 juta pada 2017.

Hakim menyebut Yuli Achmad Albert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Alat Cuci Rp 29,2 Miliar, Eks Direktur PT Timah Ditahan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (4/1/2024).

Selain pidana penjara, Yuli juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 591 juta.

"Dngan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi diganti 1 tahun penjara," ujar Dedy.

Adapun pertimbangan hakim memberikan hukuman tersebut karena terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang gencar memberantas tipikor.

Terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya yakni menghilangkan aset desa Tambakbaya berupa lahan.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diminta jaksa Kejari Lebak dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 591 juta atau penjara 1,3 tahun.

Menanggapi putusan ini, jaksa maupun terdakwa melalui pengacaranya mengaku akan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya yakni banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Yuli saat ditanya hakim disaksikan jaksa dari Kejari Lebak.

Catatan Kompas.com, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk jalan tersebut berawal pada 26 Juni 2016.

Baca juga: Status Tahanan 2 Terdakwa Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe Berubah

Ketika itu, terbit keputusan gubernur tentang penetapan lokasi Jalan Tol Serang-Panimbang.

Lahan milik Desa Tambakbaya menjadi salah satu wilayah yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang seksi II.

Mengetahui adanya penetapan lokasi tersebut, Yuli kemudian mengubah aset desa menjadi miliknya agar mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan.

Yuli kemudian menerbitkan beberapa dokumen berupa surat tidak sengketa dan surat keterangan tanah bekas milik adat.

Akhirnya, proses pembayaran dilakukan dan dipergunakan terdakwa untuk membeli mobil merek Nissan Juke warna putih dan motor merek Kawasaki W175.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Regional
Bupati Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 7,2 Miliar kepada 1.200 Guru PAUD

Bupati Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 7,2 Miliar kepada 1.200 Guru PAUD

Regional
Mbak Ita Siap Maju Pilwalkot Semarang Usai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga

Mbak Ita Siap Maju Pilwalkot Semarang Usai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Banjir Lahar Gunung Marapi di Agam, 12 Warga Tewas

Banjir Lahar Gunung Marapi di Agam, 12 Warga Tewas

Regional
Banjir Bandang Landa Tanah Datar, 1 Korban Tewas dan 1 Hilang

Banjir Bandang Landa Tanah Datar, 1 Korban Tewas dan 1 Hilang

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com