KOMPAS.com-Sebanyak enam anggota TNI yang diduga menganiaya dua relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa (2/1/2024), seperti dilansir Antara.
Keenam pelaku adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Baca juga: Oknum TNI Diduga Juga Aniaya Warga yang Rekam Penganiayaan terhadap Relawan Ganjar-Mahfud
Richard menjelaskan, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.
Proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh dipastikan berjalan independen.
"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," katanya.
Sebelumnya, dua relawan pasangan Ganjar-Mahfud menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).
Baca juga: Kronologi 7 Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya 15 Oknum TNI di Boyolali, PDI-P Minta Tindak Tegas
Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.