Salin Artikel

6 Oknum Anggota TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Jadi Tersangka

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa (2/1/2024), seperti dilansir Antara.

Keenam pelaku adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Richard menjelaskan, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.

Proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh dipastikan berjalan independen.

"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," katanya.

Sebelumnya, dua relawan pasangan Ganjar-Mahfud menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).

Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/02/113312178/6-oknum-anggota-tni-penganiaya-relawan-ganjar-mahfud-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke