Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketuanya Jadi Tersangka, KPU Lubuklinggau Tunjuk Plh

Kompas.com - 28/12/2023, 15:25 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan ketua setelah Topandri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang menewaskan dua bocah perempuan kakak beradik.

Kabar  tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Sumatera Selatan Andika Pranata, Kamis (28/12/2023).

Andika menjelaskan, dalam rapat pleno yang digelar oleh KPU Lubuklinggau, Bambang Irawan yang sebelumnya adalah komisioner bidang teknis.

“Pleno KPU Kota Lubuk Linggau sudah menunjuk Saudara Bambang Irawan sebagai Plh ketua,” kata Andika.

Baca juga: Ketua KPU Lubuklinggau yang Tabrak 2 Kakak Beradik di PALI hingga Tewas Terancam Penjara 6 Tahun

Setelah penetapan tersangka tersebut, Andika memastikan bahwa proses tahapan pemilu di Lubuklinggau tidak akan terganggu. Sebab, ada tiga komisioner lain yang masih dapat bekerja dengan baik.

“KPU dibangun berdasarkan sistem kerja yang sudah baik. Jadi, ketika ada komisioner yang berhalangan, maka ada mekanisme internal yang ditempuh agar persiapan Pemilu 2024 tetap berjalan,”ujarnya.

Semenatara itu, Anggota Divisi Teknis KPU Sumsel Handoko menambahkan, jabatan empat komisioner KPU Lubuklinggau akan habis pada Januari 2024 mendatang. Saat ini terdapat tiga komisioner lain yang aktif untuk menjalankan tugas.

"Januari nanti masa jabatan KPU Lubuklinggau akan habis, jadi mereka tinggal bekerja beberapa hari lagi," jelasnya.

Baca juga: Tewas Ditabrak Mobil Ketua KPU Lubuklinggau, Kakak Beradik di PALI Dimakamkan Satu Liang Lahad

Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan Topandri yang merupakan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Lubuklinggau sebagai sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan dua kakak beradik tewas.

Penetapan tersangka tersebut setelah Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara. Hasil pemeriksaan Topandri dan olah TKP, petugas menemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh tersangka saat kecelakaan tersebut berlangsung.

“Hasil gelar perkara dinaikan dari penyidikan dan penyidikan dan menetapkan pengemudi sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto, Kamis (28/12/2023).

Kukuh mengungkapkan, unsur kelalaian yang dilakukan oleh Topandri adalah mengendarai mobil Toyota Rush B 2473 POZ dengan kecepatan tinggi saat melintas di desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Karena tidak memahami medan, ia pun lalu menabrak sepeda motor honda Beat yang dikendarai oleh CK (13) bersama adiknya A (7) dan B (14).

Akibatnya, CK dan A pun tewas di tempat karena mengalami luka parah. Sementara, B mengalami patah kaki dan kini sedang menjalani proses operasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com