BIMA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan menutup dan mencabut izin usaha kafe yang buka di atas jam 11 malam.
Kebijakan tersebut diklaim sebagai upaya untuk menekan aksi kriminalitas serta penyalahgunaan narkotika dan minuman keras.
"Kalau ada yang buka di atas jam 11 malam, ada miras di dalamnya langsung saya gembok itu kafe. Cabut izinnya ndak boleh beroperasi," kata Pj Wali Kota Bima, Mohammad Rum saat ditemui Kamis (28/12/2023).
Baca juga: 1 Perawat Tertembak Saat Bentrok Warga di Bima NTB
Rum mengungkapkan, langkah ini diambil pihaknya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Pemilu 2024.
Selain itu, tindakan tegas ini juga sebagai upaya menyelamatkan generasi muda dari pengaruh minuman keras dan narkotika.
Pasalnya, masih banyak persoalan lain di wilayah ini yang perlu dientaskan dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Salah satunya, masalah kemiskinan ektrem.
Baca juga: IRT di Bima Ditemukan Tergantung di Hutan, Diduga Depresi
"Jadi kalau kita lawan hal begini jangan lembek-lembek, harus tegas karena masih banyak hal lain yang harus kita perhatikan juga," jelasnya.
Larangan kafe buka di atas jam 11 malam, sambung dia, diberlakukan bukan karena ada libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Penertiban ini sudah berjalan dua bulan terakhir dan rencananya akan berakhir setelah Pemilu 2024.
"Dengan bukanya kafe terlalu larut akan menimbulkan potensi ada miras dan narkoba, itu saja masalahnya. Kemungkinan ini sampai Pemilu," kata Rum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.