Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coba Selundupkan 455 iPhone Bekas Singapura ke Jakarta, 2 Warga Batam Ditangkap

Kompas.com - 27/12/2023, 17:33 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com–Petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan upaya penyelundupan 455 ponsel bekas merek iPhone berbagai seri.

Diduga iPhone bekas ini berasal dari Singapura dan hendak diselundupkan ke Jakarta melalui jalur darat.

“Benar, jumlahnya ada 455 unit, namun pencegahannya bukan hari ini, akan tetapi Jumat (16/12/2023) sore kemarin,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah di Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Wanita Ditemukan Tinggal Tengkorak di Batam, Pamit Jadi TKW ke Malaysia Satu Tahun Lalu

Rizki mengaku informasi ini baru dibuka ke publik karena sebelumnya masih dilakukan pengembangan.

Bea Cukai Batam juga menangkap dua orang calon penumpang yang hendak terbang ke Jakarta untuk membawa ratusan iPhone bekas tersebut.

“Kedua calon penumpang tersbeut yakni masing-masing berinisial MZ dan LNH,” ungkap Rizki.

Rizki mengaku kedua pelaku memanfaatkan lonjakan arus mudik Natal dan Tahun Baru 2023.

“Untuk mengelabui petugas, kedua pelaku ini masuk dan menuju ke ruang tunggu melalui jalur VIP bandara dan hendak terbang ke Bandara Soekarno Hatta menggunakan maskapai Lion Air dengan kode penerbangan JT 373,” ungkap Rizki.

Baca juga: Tergiur Uang Rp 5 juta, Seorang LC di Batam Jadi Korban Pemerasan Video Syur

Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang mengungkapkan akan ada upaya pengeluaran ponsel bekas dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta.

Setelah dilakukan pendalaman oleh tim intelijen, dari sana penyelundupan ini berhasil diungkap.

“Kedua pelaku diamankan diruang tunggu keberangkatan Gate A8 Hang Nadim, dimana iPhone bekas ini disimpan pelaku didalam dua koper yang dibawa pelaku,” jelas Rizki.

Lebih jauh Rizki menyebutkan, keduanya pelaku terindikasi melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Jadi keduanya terancam hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 5 miliar,” pungkas Rizki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com