Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Lubuklinggau yang Tabrak 2 Kakak Beradik di PALI hingga Tewas Terancam Penjara 6 Tahun

Kompas.com - 27/12/2023, 14:25 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALI, KOMPAS.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau Topriandi terancam penjara selama 6 tahun.

Topriandi diduga lalai dalam mengemudi hingga menabrak dua kakak beradik yang mengendarai sepeda motor hingga tewas ketika melintas di jalur alternatif Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Adapun kedua korban yang tewas tersebut adalah CK (13) pelajar SMP dan A (7) murid SD.

Sementara, satu korban lagi bernama B (14) kini harus menjalani operasi di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang karena mengalami patah kaki.

Baca juga: Kendarai Mobil, Ketua KPU Kota Lubuklinggau Tabrak 2 Siswi SD di PALI hingga Korban Tewas

Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto menjelaskan, mereka akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap Topriandi sebagai pengemudi.

Namun, dari hasil pemeriksaan sementara Topriandi pun mengakui bahwa ia lalai dalam mengemudi sehingga mobil Toyota Rush dengan Nopol B 2473 POZ, menabrak sepeda motor korban yang berbonceng tiga ketika melintas di lokasi kejadian.

“Kami menekankan adanya unsur kelalaian dari si pengendara mobil, pengendara tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi,”kata Kukuh, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Tewas Ditabrak Mobil Ketua KPU Lubuklinggau, Kakak Beradik di PALI Dimakamkan Satu Liang Lahad

Kukuh menerangkan, adapun pasal yang bakal dikenakan tersebut adalah  Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Ayat 4, tertulis bahwa kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan pidana penjara selama 6 tahun.

"Ancaman pasal tersebut ialah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” ujarnya.

Ia menyebutkan, mereka saat ini telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap Topandri.

Setelah itu, hasil gelar perkara nantinya akan menentukan status hukum ketua KPU Lubuklinggau tersebut.

“Hari ini kita akan lakukan gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Kita lihat dulu proses gelar perkaranya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya,dua siswi kakak beradik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan berinisial CK(13) dan adiknya, A (7) tewas ditabrak mobil Toyota Rush bernopol B 2473 POZ. 

Saat kejadian, kedua korban menaiki motor bertiga dan satu korban lainnya, B (14) mengalami luka-luka. B saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Palembang. 

Terungkap bahwa mobil tersebut dikendarai Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri.

Saat dihubungi melalui telepon, Topandri mengakui terlibat kecelakaan menabrak sepeda motor yang menewaskan kakak beradik.

Topandri mengatakan kasus tersebut akan diselesaikan secara damai dan meminta ketua desa setempat untuk mediasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Bunuh dan Bakar Ibu Rumah Tangga di Komplek Pasar Mopah Baru Merauke

Seorang Pria Bunuh dan Bakar Ibu Rumah Tangga di Komplek Pasar Mopah Baru Merauke

Regional
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus 'Tempel' di Serang

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus "Tempel" di Serang

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 1 Truk Selamat berkat Pengatur Jalan

Longsor di Sitinjau Lauik, 1 Truk Selamat berkat Pengatur Jalan

Regional
PPDB Jateng untuk SMA dan SMK Dibuka Juni, Ini Kuota Setiap Jalurnya

PPDB Jateng untuk SMA dan SMK Dibuka Juni, Ini Kuota Setiap Jalurnya

Regional
Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Terancam Dipecat

Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Terancam Dipecat

Regional
Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO

Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO

Regional
Soal Study Tour, Disdik Solo Tegaskan Tidak Wajib dan Harus Kantongi Izin Asita

Soal Study Tour, Disdik Solo Tegaskan Tidak Wajib dan Harus Kantongi Izin Asita

Regional
Ada 10.000 Sumur Minyak Ilegal, Kerusakan Lingkungan Ancam Muba

Ada 10.000 Sumur Minyak Ilegal, Kerusakan Lingkungan Ancam Muba

Regional
Serius Tangani Risiko Bencana dan Stunting, Gubernur Kalteng Undang Seluruh Elemen dalam Pertemuan Akbar

Serius Tangani Risiko Bencana dan Stunting, Gubernur Kalteng Undang Seluruh Elemen dalam Pertemuan Akbar

Kilas Daerah
Incar Wakil Bupati Semarang, Kades Rembes Ambil Formulir Pendaftaran lewat PDI-P

Incar Wakil Bupati Semarang, Kades Rembes Ambil Formulir Pendaftaran lewat PDI-P

Regional
Wakapolda Aceh Mendaftar Jadi Calon Bupati Aceh Tamiang

Wakapolda Aceh Mendaftar Jadi Calon Bupati Aceh Tamiang

Regional
PPDB Jateng: Ada Kuota 2 Persen untuk Anak Putus Sekolah, Batas Usia Maksimal 21 Tahun

PPDB Jateng: Ada Kuota 2 Persen untuk Anak Putus Sekolah, Batas Usia Maksimal 21 Tahun

Regional
Duo Emak-emak di Lampung 'Road Show' ke 7 Minimarket Curi Kosmetik

Duo Emak-emak di Lampung "Road Show" ke 7 Minimarket Curi Kosmetik

Regional
Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Ditahan Polda Kalbar

Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Ditahan Polda Kalbar

Regional
Gunakan Bom Ikan, 3 Nelayan Asal Kalimantan Ditangkap, Diracik Sendiri dengan Pupuk Cantik

Gunakan Bom Ikan, 3 Nelayan Asal Kalimantan Ditangkap, Diracik Sendiri dengan Pupuk Cantik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com