Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurdin Resmi Jabat Pj Wali Kota Tangerang Banten

Kompas.com - 26/12/2023, 13:51 WIB
Rasyid Ridho,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Dirjen Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nurdin telah resmi menjabat sebagai penjabat wali kota Tangerang, Banten.

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabat di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (26/12/2023).

Hadir pula Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2018-2023 Arief R Wismansyah - Sachrudin.

Baca juga: Luncurkan Superapp, Wali Kota Tangerang Tuai Apresiasi dari Menpan-RB

Nurdin dilantik menjadi penjabat wali kota Tangerang untuk mengisi kekosongan hingga terpilih kepala daerah baru hasil Pilkada 2024 nanti.

Sebab, masa jabatan Arief-Sachrudin telah resmi berakhir hari ini, Selasa (26/12/2023).

Pria kelahiran Aceh ini dilantik berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6611 Tahun 2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Provinsi Banten.

"Saya sebagai penjabat Gubernur Banten atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Nurdin sebagai penjabat wali kota Tangerang," kata Al Muktabar saat melantik Nurdin.

Baca juga: Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik, Wali Kota Arief Dianugerahi Bapak Pelayanan Publik Kota Tangerang

Dalam SK Mendagri yang diperoleh Kompas.com, Nurdin dilarang melakukan pengisian jabatan pejabat dan mutasi pegawai.

Membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan perizinan berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

"Larangan dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," dikutip dari SK pengangkatan Pj Wali Kota Tangerang.

Nurdin juga diminta untuk memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 serta menjaga netralitas ASN. Serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui gubernur paling sedikit 3 bulan.

Sedangkan masa jabatan penjabat wali kota Tangerang paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam prosesi pelantikan, turut dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com