SERANG, KOMPAS.com - Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Dirjen Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nurdin telah resmi menjabat sebagai penjabat wali kota Tangerang, Banten.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabat di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (26/12/2023).
Hadir pula Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2018-2023 Arief R Wismansyah - Sachrudin.
Baca juga: Luncurkan Superapp, Wali Kota Tangerang Tuai Apresiasi dari Menpan-RB
Nurdin dilantik menjadi penjabat wali kota Tangerang untuk mengisi kekosongan hingga terpilih kepala daerah baru hasil Pilkada 2024 nanti.
Sebab, masa jabatan Arief-Sachrudin telah resmi berakhir hari ini, Selasa (26/12/2023).
Pria kelahiran Aceh ini dilantik berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6611 Tahun 2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Provinsi Banten.
"Saya sebagai penjabat Gubernur Banten atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Nurdin sebagai penjabat wali kota Tangerang," kata Al Muktabar saat melantik Nurdin.
Baca juga: Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik, Wali Kota Arief Dianugerahi Bapak Pelayanan Publik Kota Tangerang
Dalam SK Mendagri yang diperoleh Kompas.com, Nurdin dilarang melakukan pengisian jabatan pejabat dan mutasi pegawai.
Membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan perizinan berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
"Larangan dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," dikutip dari SK pengangkatan Pj Wali Kota Tangerang.
Nurdin juga diminta untuk memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 serta menjaga netralitas ASN. Serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui gubernur paling sedikit 3 bulan.
Sedangkan masa jabatan penjabat wali kota Tangerang paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dalam prosesi pelantikan, turut dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.