Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

60 Kg Sabu yang Diamankan di Tanjungpinang Akan Diedarkan di Surabaya

Kompas.com - 24/12/2023, 15:35 WIB
Hadi Maulana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.comBadan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 60 kilogram narkortika gologan satu jenis sabu di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), pada Sabtu (23/12/2023).

60 kilogram sabu itu berasal dari Malaysia, diselundupkan melalui jaringan internasional dan rencananya akan diedarkan di Surabaya, Jawa Timur.

Pada kasus ini, BNN menangkap tiga pelaku. Yakni, Dadang Firdaus (46) asal Jawa Barat, Hendra Yudatama (46) asal Bengkulu, dan Teguh Maulana (50) asal Jawa Barat.

Baca juga: Penyelundupan Sabu 60 Kg Asal Malaysia yang Disimpan di dalam Ban Digagalkan

“Jadi dari Tanjungpinang, Dadang dan Hendra akan menyeberang menuju Kuala Tungkal, Jambi. Selanjutnya menuju ke Jakarta melalui jalur darat, dan dari Jakarta langsung menuju ke Surabaya,” kata Kepala BNN Provinsi Kepri Brigjen Pol Henry Parlinggoman S di kantor BNNP Kepri, Sabtu (23/12/2023).

Menurut Hendry, aksi para pelaku ini sudah yang kedua. Penyelundupan yang pertama dilakukan melalui Jambi.

“Dari hasil pengembangan aksi ini telah dilakukan pelaku bukan yang pertama, akan tetapi merupakan yang kedua kalinya, di mana sebelumnya langsung melalui jalur Jambi,” katanya.

Baca juga: Jadi Kurir Narkoba dan Simpan 144 Kilogram Sabu, Suami Istri Digaji Rp 200 Juta, Kini Ditangkap di Surabaya

“Dari aksi ini, keduanya diupah puluhan juta dan uang tersebut akan diberikan full setelah keduanya dan 60 kilogram sabu tiba di Surabaya,” terang Henry.

Terancam hukman mati

Untuk pelaku Teguh yang memiliki peran sebagai pengendali, Henry mengaku belum mengetahuinya berapa upah yang diterima pelaku.

“Kalau Teguh, kami belum tahu, karena yang bersangkutan baru saja tertangkap di Jalan Raya Cisolok, Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, dan masih dalam perjalanan menuju ke Batam,” sebut Henry.

Atas perbuatan ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Jadi ketiganya ini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Henry.

Sebelumnya, BNN berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkortika gologan satu jenis sabu sebanyak 60 kilogram di Tanjungpinang, Kepri, pada Sabtu (23/12/2023).

Tidak hanya sabu, BNN juga menyita satu unit mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BP 1386 TI di Jalan DI Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjungpinang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com