Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi KUR Rp 3,2 Miliar, Bendahara BUMDes di Sumbawa Ditahan

Kompas.com - 15/12/2023, 19:22 WIB
Susi Gustiana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Putri Munira (29), bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditahan di Rumah Tahanan Negara.

“PM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Desember 2023 hingga 03 Januari 2024 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/N.2.13/Fd 2/12/2023 tanggal 15 Desember 2023,” kata Kajari Sumbawa, Hendi Arifin dalam jumpa pers, Jumat (15/12/2023).

Kajari didampingi Kasi Pidsus Indra Zulkarnain dan Kasi Intelijen Zanuar Irkham menjelaskan, penetapan tersangka terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Sumbawa Besar melalui BUMDes Sahabat Desa Semamung Tahun 2021 dan 2022.

Baca juga: Kepala SMP di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar

"Kami telah lakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa berkesimpulan telah ditemukan cukup alat bukti dan selanjutnya menetapkan satu orang tersangka berinisial PM selaku bendaharawan BUMDes Sahabat Desa Semamung," ungkap Hendi.

Dari perbuatan tersangka ini, sebut Kajari, pihak bank dirugikan sebesar Rp 3,2 miliar lebih.

Dana yang diduga hasil kejahatannya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka PM bermain sendiri. Dengan memanfaatkan warga dari tiga dusun yakni Semamung, Berang Rea, dan Marga Karya,” sebutnya.

Adapun modus tersangka, warga diminta menjadi pemohon KUR, setelah cair uang KUR dikuasai tersangka dan warga diberikan commitment fee lebih sekitar Rp 3,5 juta per orang dan dibebaskan dari pembayaran angsuran. Hal itu terjadi dalam rentang waktu 2021 dan 2022.

“Kini kredit itu macet," ucap Hendi.

Tersangka dijerat undang-undang pemberantasan korupsi dengan ancaman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Putri Munira, Endra Syaifuddin dan Syiis Nurhadi dari LKBH Samawa Law Office mengatakan menghormati penetapan yang dilakukan penyidik Kejaksaan.

Endra sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan tetapi tidak dikabulkan oleh Kajari sehingga hari ini kliennya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Polsek Kota Sumbawa.

“Kami hormati. Sebelum itu sudah ajukan penangguhan penahanan karena klien kami punya dua anak umur empat tahun dan satu tahun,” kata Endra saat ditemui, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Divonis Penjara karena Kasus Korupsi, 2 Caleg DPRD Kepri Dicoret KPU

“Anaknya masih membutuhkan seorang ibu karena masih menyusui,” tegasnya.

Langkah ke depan akan segera dipelajari lebih dalam perkara ini sehingga apa yang kemudian disangkakan kepada klien dapat dibantah.

“Berdasarkan apa yang telah disampaikan kepada kami oleh tersangka memang tidak seperti yang disangkakan jaksa. Kami akan berusaha lakukan pembelaan,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com