LEBAK, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD merespons tudingan Prabowo soal penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manuasia (HAM) di Indonesia.
Diketahui saat debat, capres nomor urut 2, Prabowo Subianto sempat menyinggung Mahfud MD saat ditanya Ganjar soal penuntasan pelanggaran HAM.
Awalnya Ganjar bertanya apakah Prabowo akan membentuk pengadilan ad hoc untuk aktivis yang hilang. Menanggapi hal tersebut, Prabowo menyinggung Mahfud yang menangani persoalan itu pada 2009.
Baca juga: Kampanye di Lebak, Mahfud MD Dapat Gelar Kehormatan dari Jawara Banten
Saat itu Mahfud MD masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Mahfud mengklaim dirinya yang menghidupkan lagi penyelesaian kasus tersebut.
“Kan Pak Ganjar tanya sudah dari tahun 2009 tidak bergerak, baru di zaman saya bergerak dihidupkan lagi di DPR, silakan DPR mana nih, sudah buat rekomendasi tapi buktinya enggak cukup di lapangan,” kata Mahfud di Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Mahfud MD Siap Adu Gagasan dengan Capres-Cawapres Lain dalam Debat
Dalam kesempatan tersebut Mahfud juga membeberkan sejumlah pencapaian yang dilakukan untuk menuntaskan persoalan HAM di Indonesia.
Satu di antaranya, membuka peluang eks Mahid dari luar negeri.
Eks Mahid adalah Mahasiswa Ikatan Dinas Indonesia di era Presiden Soekarno, sekitar tahun 1960-an, yang dikirim ke luar negeri untuk melanjutkan pendidikan.
“Mahasiswa ikatan dinas di luar negeri, ada 100 lebih gak boleh pulang, kita pulangkan ayo, mereka jadi korban kebijakan zaman Orde Baru. Mereka korban, tidak terlibat atau apa, kita selesaikan,” kata Mahfud.
Mahfud juga mengaku memfasilitasi korban kasus HAM di Aceh dengan membantu membangun rumah hingga memberikan modal usaha.
“Sudah kita lakukan sampai sekarang, kita terus jalan,” ungkap dia.
Sementara terkait penegakan hukum di pengadilan, Mahfud mengatakan hal tersebut harus diselesaikan oleh Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) sesuai Pasal 42 UU 26 Tahun 2000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.