Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampokan Sadis di Muba, Pemilik Warung Ditembak Pelaku

Kompas.com - 13/12/2023, 14:50 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MUBA, KOMPAS.com - Polsek Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menangkap tiga pelaku perampokan sadis. Mereka menembak korbannya hingga tetrluka parah di bagian wajah.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Andi (34) dan Pirdaus alias Lepek (28), warga Palembang. Kemudian Armada Putra (43), warga Kabupaten Banyuasin.

Mereka ditangkap sejak Jumat (8/12/2023) hingga Minggu (10/12/2023) di tempat terpisah.

Baca juga: Polisi Ungkap Perampokan SPBU di Maros Diotaki Manajer

Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha mengatakan, perampokan berlangsung Rabu (20/11/2023) dini hari. Mereka menyasar satu warung manisan Dusun IV Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Mulanya, empat pelaku datang ke warung berpura-pura membeli rokok. Melihat warung sepi, mereka menodongkan pistol kepada korban bernama Rico Setiawan (24). Rico dan kakaknya sempat melawan.  

Baca juga: Nenek di Brebes yang Ditemukan Tewas di Rumahnya Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan

Namun, korban langsung ditembak pelaku hingga ia pun tersungkur bersimbah darah.

Akibat kejadian tersebut, Rico harus menjalani operasi untuk pengangkatan proyektil yang bersarang di wajahnya.

"Pelaku ini beraksi dengan membawa satu unit mobil, setelah korban dilukai, dua handphone korban bersama uang Rp 2 juta yang ada di warung langsung dibawa kabur pelaku. Korban adalah pemilik warung,” tutur Rama, Rabu (13/12/2023).

Rama menjelaskan, mereka saat ini masih mengejar satu tersangka. Sebab dalam aksinya,  para pelaku berjumlah empat orang.

“Kami juga masih mendalami lagi apakah pelaku ini juga beraksi di tempat lain, kasus ini akan terus dikembangkan,” ujarnya.

Dari ketiga tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam BG 1617 MK yang merupakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP Juncto pasal 56 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

“Untuk satu tersangka yang belum tertangkap sudah kami ketahui identitasnya, tinggal menunggu waktu, akan kami kejar terus sampai dapat, dan sudah kami terbitkan Daftar Pencarian orang (DPO) untuk yang bersangkutan,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com