Salin Artikel

Perampokan Sadis di Muba, Pemilik Warung Ditembak Pelaku

MUBA, KOMPAS.com - Polsek Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menangkap tiga pelaku perampokan sadis. Mereka menembak korbannya hingga tetrluka parah di bagian wajah.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Andi (34) dan Pirdaus alias Lepek (28), warga Palembang. Kemudian Armada Putra (43), warga Kabupaten Banyuasin.

Mereka ditangkap sejak Jumat (8/12/2023) hingga Minggu (10/12/2023) di tempat terpisah.

Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha mengatakan, perampokan berlangsung Rabu (20/11/2023) dini hari. Mereka menyasar satu warung manisan Dusun IV Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Mulanya, empat pelaku datang ke warung berpura-pura membeli rokok. Melihat warung sepi, mereka menodongkan pistol kepada korban bernama Rico Setiawan (24). Rico dan kakaknya sempat melawan.  

Namun, korban langsung ditembak pelaku hingga ia pun tersungkur bersimbah darah.

Akibat kejadian tersebut, Rico harus menjalani operasi untuk pengangkatan proyektil yang bersarang di wajahnya.

"Pelaku ini beraksi dengan membawa satu unit mobil, setelah korban dilukai, dua handphone korban bersama uang Rp 2 juta yang ada di warung langsung dibawa kabur pelaku. Korban adalah pemilik warung,” tutur Rama, Rabu (13/12/2023).

Rama menjelaskan, mereka saat ini masih mengejar satu tersangka. Sebab dalam aksinya,  para pelaku berjumlah empat orang.

“Kami juga masih mendalami lagi apakah pelaku ini juga beraksi di tempat lain, kasus ini akan terus dikembangkan,” ujarnya.

Dari ketiga tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam BG 1617 MK yang merupakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP Juncto pasal 56 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

“Untuk satu tersangka yang belum tertangkap sudah kami ketahui identitasnya, tinggal menunggu waktu, akan kami kejar terus sampai dapat, dan sudah kami terbitkan Daftar Pencarian orang (DPO) untuk yang bersangkutan,” ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/13/145006778/perampokan-sadis-di-muba-pemilik-warung-ditembak-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke