Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mertua di Kaltara Perkosa Menantu, Mengaku Tak Dapat Jatah Biologis dari Istri

Kompas.com - 13/12/2023, 08:53 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Seorang nelayan warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara, bernama AM (46), diamankan Satreskrim Polres Tarakan, setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap menantunya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra, mengungkapkan, AM melakukan pemerkosaan dengan alasan tidak pernah mendapat jatah biologis dari istrinya.

Baca juga: Terungkap 3 Kasus Kakek Perkosa Cucu hingga Hamil dan Melahirkan dalam 2 Pekan Terakhir

"Pemerkosaan dilakukan pelaku pada 9 Desember 2023. Alasannya karena tidak mendapat jatah biologis dari istrinya," ujar Randhya saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).

Aksi asusila yang dilakukan AM, terbongkar setelah korban yang masih berusia 14 tahun, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.

Tak terima dengan perbuatan besannya, keluarga korban membawa kasusnya ke polisi.

Saat diamankan, AM mengakui perbuatannya, dan ia melakukan aksinya ketika suami korban yang merupakan anak kandung pelaku sedang pergi melaut.

"Jadi pemerkosaan tersebut, dilakukan saat korban sendirian di rumah, karena ditinggal suami melaut," kata Randhya.

Dari pengakuan yang diperoleh petugas, pelaku juga sebelumnya pernah melakukan pelecehan, dengan meremas payudara menantunya.

Baca juga: Mengaku Khilaf, Kakek di Kendal Perkosa Cucu Kandung hingga Melahirkan

Tak cukup sampai di sana, di Hp pelaku, ditemukan sejumlah chat tak pantas, berisi rayuan dan ajakan untuk melakukan persetubuhan.

Pelaku juga mengiming-imingi uang Rp 3 juta kepada korban, yang baru dinikahi putranya pada Agustus 2023 lalu.

"Kita jerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata Randhya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Kakak Beradik di Lampung Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

3 Bocah Kakak Beradik di Lampung Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

Regional
Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Meningkat, Radius Aman dari Puncak Diperluas Jadi 3 Km

Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Meningkat, Radius Aman dari Puncak Diperluas Jadi 3 Km

Regional
Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Berjenis Kelamin Perempuan

Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Berjenis Kelamin Perempuan

Regional
Naik Angkot, Eks Sekda Kota Magelang Kembalikan Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Naik Angkot, Eks Sekda Kota Magelang Kembalikan Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Mitigasi Risiko, Truk Barang Dilarang Lewati Sitinjau Lauik pada Jam Tertentu

Mitigasi Risiko, Truk Barang Dilarang Lewati Sitinjau Lauik pada Jam Tertentu

Regional
206 Korban Banjir Bandang Agam Masih Mengungsi, 4 Dapur Umum Didirikan

206 Korban Banjir Bandang Agam Masih Mengungsi, 4 Dapur Umum Didirikan

Regional
Menangi Beberapa Lomba, Kalteng Juara Umum di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Menangi Beberapa Lomba, Kalteng Juara Umum di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Regional
Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Regional
Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Regional
Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Regional
Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Regional
Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Regional
Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Regional
Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Regional
Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com