KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana menyetujui dokumen Rencana Tindak Darurat (RTD) apabila terjadi keadaan darurat di Bendungan Benel dan Palasari.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengapresiasi terbitnya dokumen RTD yang akan sangat bermanfaat ke depan.
“Persetujuan ini menjadi langkah antisipatif dari pihak-pihak terkait apabila terjadi kerusakan pada bendungan," katanya.
Hal tersebut dikatakan Bupati Tamba saat menandatangani RTD bersama Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida Muhammad Noor dalam acara sosialisasi terkait RTD Bendungan Palasari dan Benel di Ruang Rapat lantai III Kantor Bupati Jembrana, Selasa (12/12/2023).
Tamba menjelaskan, pertemuan tersebut diselenggarakan sebagai upaya untuk mempersiapkan kesiagaan tanggap darurat bagi pengelola bendungan dan pihak-pihak terkait agar selalu siap menghadapi kondisi terburuk dari bendungan yang dikelolanya.
“Hal ini penting dilakukan karena menyangkut keselamatan warga di sekitar bendungan,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Bupati Tamba Ajak Masyarakat Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Jembrana
Lebih lanjut, Tamba mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana mengapresiasi pengelola Bendungan Palasari dan Benel yang tak lain adalah Kepala BWS Bali-Penida Muhammad Noor.
Hal ini karena ia selalu berkomitmen memberikan yang terbaik dalam bidang pengelolaan sumber daya air.
“Selanjutnya kami siap untuk selalu berkoordinasi dan selalu siaga untuk memantau kondisi Bendungan Palasari dan Benel terutama saat adanya bencana,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Kepala BWS Bali-Penida Muhammad Noor mengatakan, bendungan memiliki banyak manfaat, tetapi juga menyimpan potensi bahaya yang cukup besar.
Sebab, jika bendungan mengalami kegagalan dalam menjalankan fungsinya untuk menampung air, seluruh air di waduk akan menerobos keluar dan menyebabkan banjir bandang di hilir bendungan.
“Oleh sebab itu, maksud RTD adalah untuk mengetahui sejauh mana potensi bahaya dan akibat yang dapat ditimbulkan apabila terjadi keruntuhan bendungan,” katanya.
Baca juga: Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat
Dia memaparkan, tujuan penyusunan RTD tersebut, yakni mengenali masalah yang mengancam keamanan bendungan, mempercepat respons yang efektif untuk mencegah terjadinya reruntuhan bendungan, serta mempersiapkan upaya-upaya untuk memperkecil risiko jatuhnya korban jiwa, dan mengurangi kerusakan properti bila terjadi keruntuhan bendungan.
Noor menegaskan, dari segi desain bendungan dan pelaksanaan keamanan harus dipastikan melalui prosedur yang sudah ditetapkan.
“Pada intinya, walaupun terjadi hal darurat semacam keruntuhan dan sebagainya tidak serta merta langsung runtuh. Intinya, masyarakat siap jika terjadi hal-hal seperti itu nantinya," tegasnya.