Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan Ganja di Bandara Sentani Jayapura

Kompas.com - 12/12/2023, 11:26 WIB
Roberthus Yewen,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayapura berhasil menangkap pelaku penyelundupan narkoba jenis ganja melalui Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Rabu (6/12/2023).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang perempuan berinisial MLMK.

Wanita 30 tahun itu menitipkan barangnya kepada seorang penumpang berinisial RB di Bandara Sentani dengan tujuan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Baca juga: Terlibat Narkoba, Anggota Polisi di Situbondo Dipecat

"Pelaku menitipkan barang kepada RB yang ingin ke Timika dengan alasan bahwa barang titipan adalah sayur dan ikan kering." 

"Nanti saat masuk ke dalam x-ray di Bandara Sentani baru diketahui bahwa barang titipan itu adalah ganja sebanyak 36 paket berukuran besar,” jelasnya dalam keterangan pers kepada wartawan di Polres Jayapura, Selasa (12/12/2023).

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Saksi RB. Dari hasil keterangannya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di Kota Jayapura.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menemukan 30 paket ganja berukuran besar yang berada di rumah pelaku.

“Dengan demikian, dari yang diamankan di Bandara Sentani ada 36 paket bungkus berukuran besar dan yang kami temukan di rumah pelaku adalah 30 paket berukuran besar sehingga totalnya ada 66 paket berukuran besar dengan total 1,1 kg,” tuturnya.

Baca juga: Nyamar Jadi Ojol, Polisi Cirebon Sergap Residivis Narkoba

Mengambil ganja dari PNG

Pelaku sehari-hari bekerja sebagai pegawai swasta di Kota Jayapura. Menariknya, dalam kasus ini kata Fredrickus, pelaku memesan sendiri dan mengambil ganja langsung dari perbatasan RI-Papua Nugini (PNG).

“Yang menarik dari kasus ini adalah pelaku memesan dan mengambil ganja dari PNG,” ucapnya.

Meski demikian, ada kendala yang dialami kepolisian. Sebab, menurut Fredrickus, setelah dilakukan penyelidikan, orang yang ganjanya pelaku pesan dari PNG sudah meninggal dunia.

“Ini yang membuat rangkaian penyelidikan menjadi putus. Selain itu juga target pelaku yang di Timika juga belum bisa kita pastikan, karena yang tahu adalah yang meninggal tersebut,” ungkapnya.

Pelaku menyatakan baru pertama kali melakukan penyelundupan terhadap narkoba jenis ganja ini.

Baca juga: 3 Polisi di Bandung Dipecat, Jadi Pengedar Narkoba dan Ada yang Bolos Kerja 7 Tahun

Pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara

Fredrickus menyatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyelundupan dan memiliki narkoba jenis ganja yang ditemukan di rumahnya.

“Pasal yang disangkakan yakni kepemilikan, yaitu Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pelaku juga merupakan pemakai, Fredrickus belum bisa memastikan. Sebab, pihaknya masih mendalami dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk memastikan tersangka sebagai pemakai atau tidak, belum kita pastikan, sebab akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usung Luqman Hakim di Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim di Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com