KOMPAS.com-Seorang terdakwa kasus narkoba melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang, pada Kamis (23/11/2023) malam.
Laki-laki berinisial RD itu melarikan diri saat turun dari mobil tahanan sepulang dari sidang di Pengadilan Negeri Kuala Simpang.
Sejumlah petugas sempat coba mengejar RD yang lari, tapi gagal.
Baca juga: Gadis Asal Sukabumi yang Hilang 19 Hari Akhirnya Ditemukan, Mengaku Kabur dari Bekasi
Kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis mengungkapkan telah mengerahkan personelnya untuk membantu pencarian sejak Kamis (23/11/2023) malam.
“Pihak LP menginformasikan pelarian ini tadi malam, antara pukul sembilan atau sepuluh malam. Kami langsung bergerak ke lokasi,” kata Yanis melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, Jumat (24/11/2023) pagi.
Rifki yang memimpin langsung pencarian ini mengatakan telah mendatangi LP Kualasimpang untuk mendapatkan informasi untuk kronologis pelarian terdakwa.
Menurutnya pencarian itu dilakukan sepanjang malam hingga pagi.
“Ini anggota baru balik, sejauh ini belum ada hasil,” kata dia seraya menambahkan Kabag Ops Polres Aceh Tamiang Jefri Kurniawan turut ke lokasi kejadian perkara.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Truk Pembawa Kabur 36 Pengungsi Rohingya di Aceh Timur
Rifki memastikan pencarian tetap dilanjutkan pagi ini dengan pergantian personel.
“Anggota tetap menyebar, kita imbau menyerahkan diri karena tim terus bergerak,” kata Riki.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terdakwa Narkotika di LP Kualasimpang Kabur Usai Turun dari Mobil Tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.