Salin Artikel

Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan Ganja di Bandara Sentani Jayapura

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang perempuan berinisial MLMK.

Wanita 30 tahun itu menitipkan barangnya kepada seorang penumpang berinisial RB di Bandara Sentani dengan tujuan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

"Pelaku menitipkan barang kepada RB yang ingin ke Timika dengan alasan bahwa barang titipan adalah sayur dan ikan kering." 

"Nanti saat masuk ke dalam x-ray di Bandara Sentani baru diketahui bahwa barang titipan itu adalah ganja sebanyak 36 paket berukuran besar,” jelasnya dalam keterangan pers kepada wartawan di Polres Jayapura, Selasa (12/12/2023).

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Saksi RB. Dari hasil keterangannya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di Kota Jayapura.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menemukan 30 paket ganja berukuran besar yang berada di rumah pelaku.

“Dengan demikian, dari yang diamankan di Bandara Sentani ada 36 paket bungkus berukuran besar dan yang kami temukan di rumah pelaku adalah 30 paket berukuran besar sehingga totalnya ada 66 paket berukuran besar dengan total 1,1 kg,” tuturnya.

Mengambil ganja dari PNG

Pelaku sehari-hari bekerja sebagai pegawai swasta di Kota Jayapura. Menariknya, dalam kasus ini kata Fredrickus, pelaku memesan sendiri dan mengambil ganja langsung dari perbatasan RI-Papua Nugini (PNG).

“Yang menarik dari kasus ini adalah pelaku memesan dan mengambil ganja dari PNG,” ucapnya.

Meski demikian, ada kendala yang dialami kepolisian. Sebab, menurut Fredrickus, setelah dilakukan penyelidikan, orang yang ganjanya pelaku pesan dari PNG sudah meninggal dunia.

“Ini yang membuat rangkaian penyelidikan menjadi putus. Selain itu juga target pelaku yang di Timika juga belum bisa kita pastikan, karena yang tahu adalah yang meninggal tersebut,” ungkapnya.

Pelaku menyatakan baru pertama kali melakukan penyelundupan terhadap narkoba jenis ganja ini.

Pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara

Fredrickus menyatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyelundupan dan memiliki narkoba jenis ganja yang ditemukan di rumahnya.

“Pasal yang disangkakan yakni kepemilikan, yaitu Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pelaku juga merupakan pemakai, Fredrickus belum bisa memastikan. Sebab, pihaknya masih mendalami dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk memastikan tersangka sebagai pemakai atau tidak, belum kita pastikan, sebab akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/12/112621378/polisi-tangkap-pelaku-penyelundupan-ganja-di-bandara-sentani-jayapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke