Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Berantas Pungli yang Rugikan PAD, Bupati dan DPRD Kediri Susun Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Kompas.com - 11/12/2023, 17:01 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito mengungkapkan, ada sejumlah pihak yang mencoba mencatut namanya serta dinas terkait untuk meminta upeti dalam pengurusan perizinan di daerah.

Oleh karenanya, Mas Dhito berharap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri bisa membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri untuk menyampaikan informasi serta bukti mengenai pihak-pihak yang mencoba melakukan pungutan liar (pungli).

"Karena kami sedang fokus memutus mata rantai pungli yang selama ini terjadi," ungkap Mas Dhito melalui keterangan persnya, Senin (11/12/2023).

Hal tersebut disampaikan Mas Dhito saat sidang paripurna bersama DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (5/12/2023). Sidang ini juga membahas soal nota persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kediri.

Baca juga: Pelantikan Pejabat Pemkab Kediri, Mas Dhito Tekankan Pentingnya Loyalitas dan Kejujuran

Dua raperda yang mendapatkan persetujuan itu adalah Raperda mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Raperda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

Mas Dhito mengatakan, raperda mengenai pajak dan retribusi daerah menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Kediri.

Menurutnya, raperda itu merupakan wujud komitmen Pemkab Kediri dalam meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) serta mempermudah kebijakan kemudahan berusaha dan berinvestasi.

"Ini mengingat banyaknya kebocoran PAD dari pajak yang terjadi selama ini. Seharusnya kita dapatkan tapi belum kita atur," kata Mas Dhito.

Ia menjelaskan, dengan adanya aturan mengenai pajak dan retribusi daerah, Pemkab Kediri dapat memaksimalkan PAD, sehingga lanjut pembangunan di Kabupaten Kediri bisa dipercepat.

Baca juga: Jaga Stok Pangan, Mas Dhito Bakal Siapkan Warehouse dan Tempat Pengeringan Gabah

Di sisi lain, sebut dia, ada juga Raperda PPNS. Raperda ini mengatur tindak pidana di lingkup pemerintah sesuai amanat undang-undang (UU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com