KOMPAS.com - Sebanyak 22 warga Kabupaten Garut, Jawa Barat menjadi korban penipuan salah satu oknum travel umrah.
Mereka pun gagal berangkat ke Tanah Suci, padahal sudah diinapkan di salah satu hotel di Jakarta. Pada korban adalah warga Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Saat ini terduga pelaku, D (40) sudah dijebloskan ke penjara.
Ede Sukmana, salah satu korban menyebut bahwa terduga pelaku sempat berusaha kabur saat ditagih visa dan tiket pesawat saat detik-detik keberangkatan.
"Saat di hotel bandara itu kami menagih visa dan tiket, tapi dia malah beralasan mau keluar dulu, katanya mau cari pinjaman buat tiket, tapi kami tahan, takut kabur," ujar Ede Sukmana kepada Tribunjabar.id, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Kasus Penipuan Umrah di Garut, Pelaku Gunakan Uangnya untuk Jalan-jalan ke Malaysia dan Singapura
Selain itu D juga dipaksa ikut pulang ke Garut bersama rombongan jemaah yang batal berangkat.
Ede menyebut selama proses pendaftaran hingga pemberangkatan, terduga pelaku menjalankan aksinya seorang diri.
"Tidak melihat ada tim, dia sendiri, sampai di hotel pun dia sendiri," ungkapnya.
Saat rombongan tiba di Garut, menurut Ede, satu per satu jemaah terlihat berjatuhan karena syok berat. Bahkan ia menyebut ada jemaah yang pingsan tak sadarkan diri.
Saat D diperiksa di Polres Garut, Ede dan jemaah lainnya baru tahu bahwa pria 40 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka hanya mencatut salah satu agen travel resmi yang beralamatkan di Bekasi.
Baca juga: Cerita Pilu Warga Garut Korban Penipuan Umrah, Uang Rp 30 Juta dari Jual Tanah Tak Kembali
Sebelumnya D sempat memiliki biro perjalanan umrah, namun sudah lama tak atktif lantaran masuk dalam catatan hitam oleh pemerintah.
Ia menyebut, setelah dihitung total kerugian yang diderita oleh calon jemaah umrah adalah Rp 479 juta.
"Tak terbayang, saat itu sangat tertekan dan sedih, saya menyaksikan langsung kekecewaan yang dialami oleh jemaah," ucap Ede.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, total kerugian 22 korban tersebut lebih dari Rp 400 juta.
Dari pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk untuk jalan jalan ke luar negeri.
"Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari salah satunya dipakai untuk berangkat ke Singapura dan Malaysia," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi 22 Calon Jemaah Umrah Asal Garut Ditipu, Oknum Tawarkan Promo untuk Guru Ngaji
Dalam gelar perkara tersebut, polisi juga menghadirkan sejumlah barang bukti, mulai dari Paspor, koper, kain ihram, catatan transfer uang, serta buku panduan umroh.
Atas aksinya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ucap Ari.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Detik-detik Penipu Jemaah Umrah di Garut yang Rugikan Rp 479 Juta Nyaris Kabur Saat Ditagih Tiket
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.