Salin Artikel

Penipu Jemaah Umrah di Garut Nyaris Kabur Saat Ditagih Tiket dan Visa, Uang Rp 497 Digunakan Jalan-jalan

Mereka pun gagal berangkat ke Tanah Suci, padahal sudah diinapkan di salah satu hotel di Jakarta. Pada korban adalah warga Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Saat ini terduga pelaku, D (40) sudah dijebloskan ke penjara.

Ede Sukmana, salah satu korban menyebut bahwa terduga pelaku sempat berusaha kabur saat ditagih visa dan tiket pesawat saat detik-detik keberangkatan.

"Saat di hotel bandara itu kami menagih visa dan tiket, tapi dia malah beralasan mau keluar dulu, katanya mau cari pinjaman buat tiket, tapi kami tahan, takut kabur," ujar Ede Sukmana kepada Tribunjabar.id, Kamis (7/12/2023).

Selain itu D juga dipaksa ikut pulang ke Garut bersama rombongan jemaah yang batal berangkat.

Ede menyebut selama proses pendaftaran hingga pemberangkatan, terduga pelaku menjalankan aksinya seorang diri.

"Tidak melihat ada tim, dia sendiri, sampai di hotel pun dia sendiri," ungkapnya.

Saat rombongan tiba di Garut, menurut Ede, satu per satu jemaah terlihat berjatuhan karena syok berat. Bahkan ia menyebut ada jemaah yang pingsan tak sadarkan diri.

Saat D diperiksa di Polres Garut, Ede dan jemaah lainnya baru tahu bahwa pria 40 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka hanya mencatut salah satu agen travel resmi yang beralamatkan di Bekasi.

Sebelumnya D sempat memiliki biro perjalanan umrah, namun sudah lama tak atktif lantaran masuk dalam catatan hitam oleh pemerintah.

Ia menyebut, setelah dihitung total kerugian yang diderita oleh calon jemaah umrah adalah Rp 479 juta.

"Tak terbayang, saat itu sangat tertekan dan sedih, saya menyaksikan langsung kekecewaan yang dialami oleh jemaah," ucap Ede.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, total kerugian 22 korban tersebut lebih dari Rp 400 juta.

Dari pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk untuk jalan jalan ke luar negeri.

"Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari salah satunya dipakai untuk berangkat ke Singapura dan Malaysia," ungkapnya.

Dalam gelar perkara tersebut, polisi juga menghadirkan sejumlah barang bukti, mulai dari Paspor, koper, kain ihram, catatan transfer uang, serta buku panduan umroh.

Atas aksinya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ucap Ari.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Detik-detik Penipu Jemaah Umrah di Garut yang Rugikan Rp 479 Juta Nyaris Kabur Saat Ditagih Tiket

https://regional.kompas.com/read/2023/12/07/190100078/penipu-jemaah-umrah-di-garut-nyaris-kabur-saat-ditagih-tiket-dan-visa-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke