Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Incar Warga Semarang yang Kreditnya Macet, "Debt Collector" Digaji Rp 30 Juta Per Bulan

Kompas.com - 07/12/2023, 14:27 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 8 debt collector atau DC dihadirkan dalam gelar perkara di Dirreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng).

Mereka dihadirkan karena melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil pribadi di Kota Semarang.

Aksi paksa tersebut dilakukan dengan dalih kredit macet. Hal itu membuat Polda Jateng menangkap DC yang meresahkan masyarakat itu.

Baca juga: Tangkap 8 Debt Collector yang Meresahkan Warga, Kantor Polda Jateng Dibanjiri Kiriman Bunga

 

Sekelompok DC itu bekerja berdasarkan perintah dari pejabat sebuah bank agar membawa mobil nasabah yang kreditnya macet ke sebuah lokasi.

Saat dihadirkan dalam gelar perkara, salah satu DC berinisial TBG mengaku mendapatkan gaji Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per orang setiap bulan.

"Saya digaji sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per bulan," ucap TGB di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (7/12/2023).

Ketika di Kota Semarang, TGB bergabung dengan PT RDP. Saat ini, pimpinan perusahaan tersebut berinisial AM juga masih buron.

"Baru kali ini berurusan dengan hukum," ujar dia.

Dalam kasus tersebut, TGB berperan sebagai pimpinan kelompok kecil yang berisi 5-6 orang yang dipimpin oleh AM.

"Saya diajak AM ambil mobil. Terus pejabat bank juga perintah supaya membawa mobil ke pool. Lalu saya panggil derek atas perintah AM," ujarnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Debt Collector Tembak Nasabah, Pelaku Bawa Airsoft Gun dan Senjata Tajam

TGB mengaku sudah bekerja sebagai DC sejak tahun 1999. TGB sengaja didatangkan langsung dari luar Kota Semarang karena sudah bekerja selama 25 tahun.

"Saya baru kali ini," ucap TGB. Atas kejadian tersebut, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora meminta agar segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada DC yang meresahkan

"Kami meminta masyarakat berani melapor, Masih sering didapati, warga tidak berani melaporkan bila mereka menjadi korban intimidasi maupun pengambilan paksa," ucap Johanson.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat pasal KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Regional
Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Regional
Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Regional
Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Regional
Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Regional
Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Regional
Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Regional
Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Regional
Sebanyak 282 Calon Jemaah Haji Asal Mataram Berisiko Tinggi

Sebanyak 282 Calon Jemaah Haji Asal Mataram Berisiko Tinggi

Regional
Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Terbakar, Diduga karena Percikan Api Pemotong Pipa

Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Terbakar, Diduga karena Percikan Api Pemotong Pipa

Regional
Klaim Dapat Perintah Prabowo, Sudaryono Positif Maju Gubernur Jateng

Klaim Dapat Perintah Prabowo, Sudaryono Positif Maju Gubernur Jateng

Regional
Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Regional
Bupati Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 7,2 Miliar kepada 1.200 Guru PAUD

Bupati Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 7,2 Miliar kepada 1.200 Guru PAUD

Regional
Mbak Ita Siap Maju Pilwalkot Semarang Usai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga

Mbak Ita Siap Maju Pilwalkot Semarang Usai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com