KOMPAS.com - Debt collector yang menembak nasabah pakai airsoft gun, kini ditetapkan jadi tersangka.
Penembakan ini terjadi di Dukuh Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (23/11/2023).
Kabar penetapan SA (30), debt collector tersebut, sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar AKP Setiyoko.
"Pelaku SA, sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kejadian penganiayaan terhadap warga Berjo," ujarnya, Jumat (24/11/2023), dikutip dari Tribun Solo.
Soal asal muasal SA mendapat airsoft gun, Setiyoko mengatakan bahwa polisi masih menyelidikinya.
Tersangka SA bakal dijerat dua pasal, yaitu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Baca juga: Penagih Angsuran Tembak Debitur dengan Air Softgun 6 Kali, Berawal dari Diminta Segera Pulang
Penembakan tersebut dialami oleh DA (31).
Peristiwa bermula saat SA, penagih angsuran di Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, mendatangi rumah korban untuk menagih angsuran.
DA kemudian mentransfer uang angsuran yang ditagih SA.
Usai mentransfer, DA meminta SA untuk segera pulang. Namun, diduga terjadi kesalahpahaman, keduanya terlibat percekcokan. Saat itulah DA mengeluarkan airsoft gun.
"Airsoft gun jenis revolver ditembakkan ke arah korban sebanyak enam kali," ucap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Karanganyar AKP Imam, Kamis malam.
Baca juga: Kronologi Debitur Ditembak Penagih Angsuran 6 Kali dengan Airsoft Gun di Karanganyar