Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Mantan Direktur RSUD Sumbawa 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/12/2023, 22:44 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Dede Hasan Basri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Dede Hasan Basri dituntut dalam perkara gratifikasi dan suap pengelolaan dana BLUD 2018-2023.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Hasan Basri dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Indra Zulkarnaen saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Mantan Kades di Purbalingga Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp 617 Juta

Di samping itu, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan terdakwa sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Sumbawa terbukti melanggar dakwaan pertama.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada uraian tuntutan, jaksa menyampaikan terkait pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Untuk pertimbangan memberatkan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga: Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

"Terdakwa sebagai pejabat tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Untuk pertimbangan meringankan, jaksa menyampaikan bahwa terdakwa tidak pernah menjalani proses hukum.

Lebih jauh, unsur gratifikasi dan suap, jaksa menyatakan terdakwa memanfaatkan sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan menerima uang Rp 1,4 miliar dari sejumlah pihak rekanan pelaksana pekerjaan melalui perantara anak buahnya.

Namun, adanya penerimaan itu dinyatakan bukan berasal dari keuangan negara, melainkan milik pribadi para pemberi dari pihak rekanan pelaksana pekerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

Regional
Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Regional
Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Regional
Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com