KOMPAS.com - Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah.
Besaran UMP Kalimantan Tengah 2024 (UMP Kalteng 2024) ditetapkan sebagai dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku di kabupaten dan kota yang tercakup (UMK Kalteng 2024).
Baca juga: Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Jawa Barat
Sementara besaran UMK 2024 untuk kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.
Adapun UMP dan UMK Kalimantan Tengah 2024 ini akan digunakan sebagai dasar penentuan upah pekerja per 1 Januari 2024.
Baca juga: Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Jawa Timur
Besaran UMP Kalteng 2024 diputuskan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/532/2023.
Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan besaran UMP Kalteng 2024 sebesar Rp3.261.616.
Besaran UMP Kalteng 2024 ini naik 2,53 persen atau Rp80.600,51 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.181.013.
Baca juga: Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Jawa Tengah
Besaran UMK Kalteng 2024 diputuskan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/552/2023.
Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024 (UMK 2024) di Provinsi Kalimantan Tengah.
1. UMK Palangka Raya 2024 ditetapkan sebesar Rp3.310.004.
2. UMK Barito Timur 2024 ditetapkan sebesar Rp3.285.165.
3. UMK Barito Utara 2024 ditetapkan sebesar Rp3.662.312,14.
4. UMK Barito Selatan 2024 ditetapkan sebesar Rp3.595.397.
5. UMK Kapuas 2024 ditetapkan sebesar Rp3.261.700.
6. UMK Katingan 2024 ditetapkan sebesar Rp3.343.905.