KOMPAS.com - Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Timur.
Besaran UMP Kalimantan Timur 2024 (UMP Kaltim 2024) digunakan sebagai dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku di kabupaten dan kota yang tercakup (UMK Kaltim 2024).
Baca juga: Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Jawa Tengah
Sementara besaran UMK 2024 untuk kabupaten/kota se-Kalimantan Timur ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.
Besaran UMP dan UMK Kalimantan Timur 2024 ini akan digunakan sebagai dasar penentuan upah pekerja per 1 Januari 2024.
Baca juga: Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi DI Yogyakarta
Besaran UMP Kaltim 2024 ditetapkan pada tanggal 21 November 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Kaltim 2024 adalah Rp3.360.858.
Hal ini berarti UMP Kaltim 2024 naik 4,98 persen atau Rp159.462 dari UMP tahun 2023 yang hanya sebesar Rp3.201.396.
Baca juga: Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Bali
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur untuk tahun 2024 (UMK Kaltim 2024) juga telah resmi diumumkan pada 30 November 2023.
Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024 (UMK 2024) di Provinsi Kalimantan Timur.
1. UMK Samarinda 2024 adalah sebesar Rp3.497.124,13 atau naik 5,04 persen dari tahun sebelumnya.
2. UMK Balikpapan 2024 adalah sebesar Rp3.475.595 atau naik 4,55 persen dari tahun sebelumnya.
3. UMK Bontang 2024 adalah sebesar Rp3.549.307,67 atau naik 3,81 persen dari tahun sebelumnya.
4. UMK Kutai Kartanegara 2024 adalah sebesar Rp3.536.506,28 atau naik 4,18 persen dari tahun sebelumnya.
5. UMK Kutai Timur 2024 adalah sebesar Rp3.515.324 atau naik 4,74 persen dari tahun sebelumnya.
6. UMK Kutai Barat 2024 adalah sebesar Rp3.711.017,82 atau naik 4,50 persen dari tahun sebelumnya.