Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IRT Curi Uang untuk Makan 2 Balitanya, Polres Ciamis Terapkan "Restorative Justice"

Kompas.com - 04/12/2023, 12:10 WIB
Candra Nugraha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Ciamis, berinisial S, terpaksa mencuri uang dan perhiasan di sebuah rumah, akhir November 2023.

S tidak punya uang untuk membiayai dua anaknya yang masih balita. Sementara sang suami, tidak memiliki pekerjaan.

Pelaku S sempat diamankan di kantor polisi. Namun tokoh masyarakat, kepala desa kemudian menyampaikan permohonan kepada polisi agar perkara ini diselesaikan dengan restorative justice.

Baca juga: Hendak Mengungsi, Nenek dan Cucu Malah Tewas Tertimbun Longsor di Ciamis

 

Permohonan tersebut dengan sepengetahuan korban pencurian.

"Tokoh masyarakat, kepala desa, kepala dusun, mendorong untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin di Mapolres, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Deklarasi Pemilu Damai di Ciamis, KSAD Tegaskan Netralitas TNI

Dia menjelaskan, pihaknya telah mengantongi berbagai pertimbangan untuk menyelesaikan perkara ini dengan restorative justice.

Pertimbangannya, pelaku baru sekali melakukan perbuatan, dilatarbelakangi masalah ekonomi.

"Para pihak membuat permohonan ditujukan kepada Kapolres untuk dilakukan restorative justice. Kemudian dilakukanlah restorative justice dengan menimbang ke depan akan lebih baik," jelasnya.

Joko mengungkapkan, restorative justice diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 08 Tahun 2021. Polisi diperbolehkan untuk menyelesaikan perkara di luar persidangan dengan restorative justice.

"Kita laksanakan dengan (persyaratan), ada permohonan dari dua pihak, tidak menimbulkan konflik sosial, bukan perbuatan berulang, bukan narkoba, bukan terorisme. Sehingga kita dilindungi oleh peraturan 08 tahun 2021 tersebut," jelas Joko.

Menurut dia, S sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. Pelaku masuk rumah yang tidak terkunci, kemudian mengambil barang-barang, dan perhiasan milik korban.

"Motifnya karena dorongan ekonomi. Anak-anaknya masih kecil, suami tidak kerja. Butuh ekonomi untuk makan dua anaknya yang masih balita," jelas Joko.

Kepala Desa Maparah, Ahmad Yani, menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo karena telah menyelesaikan perkara ini secara restorative justice.

"Terima kasih permohonan warga kami telah ditindaklanjuti," kata Ahmad.

Dia menambahkan, restorative justice ini terwujud berkat kerja sama pihak korban, keluarga korban, tokoh masyarakat dan tentunya pihak kepolisian.

"(Permasalahan) Kedua belah pihak sudah beres. Tidak ada tuntutan dari korban," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Bus Rombongan 'Study Tour' Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Kronologi Bus Rombongan "Study Tour" Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Regional
Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Regional
Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Regional
Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Regional
Bus 'Study Tour' Terperosok ke Jurang di Lampung, 6 Orang Luka Berat

Bus "Study Tour" Terperosok ke Jurang di Lampung, 6 Orang Luka Berat

Regional
Polisi Buru Wanita Penculik Balita di Bima NTB

Polisi Buru Wanita Penculik Balita di Bima NTB

Regional
Sindikat Curanmor di Brebes Dibongkar, 2 Tersangka Ditangkap, 12 Motor Dikembalikan

Sindikat Curanmor di Brebes Dibongkar, 2 Tersangka Ditangkap, 12 Motor Dikembalikan

Regional
Makam Mahasiswi Kedokteran di Purbalingga Dirusak OTK, Diduga Jasad Hendak Dicuri

Makam Mahasiswi Kedokteran di Purbalingga Dirusak OTK, Diduga Jasad Hendak Dicuri

Regional
Jalan Padang-Pekanbaru yang Putus di Lembah Anai Diperkirakan Buka 21 Juli 2024

Jalan Padang-Pekanbaru yang Putus di Lembah Anai Diperkirakan Buka 21 Juli 2024

Regional
6 Orang Daftar Pilkada di PDI-P Kota Magelang, Berikut Identitasnya

6 Orang Daftar Pilkada di PDI-P Kota Magelang, Berikut Identitasnya

Regional
Kronologi Anak Diduga Depresi Bunuh Ibu di Morowali, Pelaku Teriak Histeris Saat Diamankan

Kronologi Anak Diduga Depresi Bunuh Ibu di Morowali, Pelaku Teriak Histeris Saat Diamankan

Regional
Sumur Warga Mulai Kering, Wali Kota Semarang Minta Warga Irit Air

Sumur Warga Mulai Kering, Wali Kota Semarang Minta Warga Irit Air

Regional
Menyoal Kasus Kematian 'Vina Cirebon' 8 Tahun Lalu, dari Salah Tangkap hingga Teka-teki Orangtua Buronan

Menyoal Kasus Kematian "Vina Cirebon" 8 Tahun Lalu, dari Salah Tangkap hingga Teka-teki Orangtua Buronan

Regional
Ayah Perkosa Anak karena Istri Jadi TKW Kembali Terjadi di Mataram NTB

Ayah Perkosa Anak karena Istri Jadi TKW Kembali Terjadi di Mataram NTB

Regional
Aniaya dan Ancam Jual Istri, Pria di Kubu Raya Ini Ditangkap

Aniaya dan Ancam Jual Istri, Pria di Kubu Raya Ini Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com