KOMPAS.com - Pengembangan potensi pariwisata di sebuah desa tidak lepas dari sebuah Gerakan Sadar Wisata yang dilakukan oleh lembaga atau kelompok yang dikenal dengan nama Pokdarwis.
Pembentukan Pokdarwis merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Baca juga: Bertemu Pokdarwis 12 Kampung Wisata di Papua, Sandiaga: Saya Harap Berkelanjutan
Dalam pasal 4, disebutkan bahwa salah satu tujuan kegiatan kepariwisataan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Namun ada juga tujuan kegiatan kepariwisataan yang tidak kalah penting, yaitu untuk melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya dan memajukan kebudayaan.
Baca juga: Bupati Lumajang Pastikan Air Terjun Tumpak Sewu Tetap Dikelola Pokdarwis
Oleh karena itu, dalam pasal 5 juga disebutkan bahwa kegiatan kepariwisataan harus dilakukan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip untuk memberdayakan masyarakat setempat serta memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup.
Untuk itu, prinsip keterpaduan antar sektor, antar daerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam rangka otonomi daerah serta keterpaduan antar pemangku kepentingan harus diperhatikan.
Baca juga: Tangkap Peluang, Bupati Lombok Barat Minta Pokdarwis Promosi Potensi Wisata Jelang MotoGP
Lebih lanjut, pengembangan sektor pariwisata di suatu desa tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, namun juga dapat berasal dari inisiatif masyarakat.
Sebagai subjek atau pelaku maupun sebagai penerima manfaat dalam pengembangan kepariwisataan secara berkelanjutan di wilayahnya, masyarakat dapat berkumpul dan membentuk sebuah lembaga, yaitu Pokdarwis.
Dilansir dari laman pendowoharjo.bantulkab.go.id, Pokdarwis merupakan singkatan dari Kelompok Sadar Wisata, sebuah lembaga yang berkedudukan di tingkat desa atau kelurahan yang khusus bergerak di sektor pariwisata.
Dilansir dari laman desapulaumaringkik.web.id, Pokdarwis akan berperan sebagai motivator, penggerak serta komunikator dalam upaya meningkatkan kesiapan dan kepedulian masyarakat di sekitar destinasi pariwisata atau lokasi daya tarik wisata.
Pokdarwis juga menjadi mitra pemerintah pusat dan pemerintah daerah (kabupaten/kota) dalam upaya perwujudan dan pengembangan Sadar Wisata di daerah.
Sebagai sebuah lembaga, anggota Pokdarwis adalah masyarakat setempat yang merupakan pelaku kepariwisataan atau orang yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab.
Mereka berperan sebagai penggerak dalam mendukung terciptanya iklim kondusif bagi pertumbuhan dan berkembangnya sektor kepariwisataan.
Sebagai anggota Pokdarwis, peran anggota adalah untuk memaksimalkan potensi di dalam menarik minat wisatawan untuk datang ke wilayahnya.
Termasuk dalam kategori Pokdarwis diatas adalah organisasi masyarakat yang disebut Kompepar (Kelompok Penggerak Pariwisata).