Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Pembunuh Pegawai RRI Sorong Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/11/2023, 17:18 WIB
Maichel,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Stevano Alfredo Baransano alias Vano, terdakwa kasus pembunuhan pegawai LPP RRI Sorong. Eli Elkana Barus, divonis 20 tahun penjara.

Vonis ini dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong Papua Barat Daya, Senin (27/11/2023).

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong Muslim Ash Shiddiqi.

Vonis yang diberikan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Pegawai RRI Sorong Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditegur Saat Minta Rokok

Usai mendengar vonis hakim, terdakwa yang dalam persidangan didampingi penasihat hukum Frans Daniel Wattimena menyatakan menerima.

"Tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di rumah kost korban di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di lorong Jambu Mente Kelurahan Klademak, Distrik Kota, Kota Sorong pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023, sekitar pukul 04.00 WIT," ujar hakim.

Dijelaskan di dalam surat dakwaan JPU pada sidang terdahulu, pada Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIT terdakwa bertemu dengan korban Eli Elkana Barus yang saat itu melintas menggunakan motor.

Terdakwa menghentikan korban sembari meminta rokok. Namun, korban menjawab tidak ada rokok.

Tak lama kemudian korban mengeluarkan sebatang rokok lalu membakarnya dan memberikan kepada korban dengan tangannya.

Pada saat terdakwa akan mengambil rokok tersebut korban sengaja menjatuhkan rokoknya ke tanah. Terdakwa pun mengucapkan terima kasih dan tidak mengambil rokok tersebut.

Baca juga: Pegawai RRI Sorong Tewas di Kamar Kos, Terdapat 11 Luka Tusukan di Tubuh Korban

Ketika korban pulang ke kostnya di lorong Jambu Mente, diam-diam terdakwa mengikuti korban lalu mengamati kamar kost korban yang berada di lantai dua dalam kondisi jendela terbuka.

Terdakwa kemudian meninggalkan rumah kost korban menuju halte Doom menggunakan taksi kuning.

"Sekitar pukul 23.30 WIT terdakwa yang berada di halte Doom pesta minuman keras bersama saksi Mozes Fritz Baransano." 

"Tak lama kemudian terdakwa dan saksi pergi ke acara muda-mudi di Sorpus. Ketika berada di acara muda-mudi terdakwa melihat pacarnya joget bersama laki-laki lain sehingga membuat terdakwa marah dan sakit hati," ujar Muslim.

Baca juga: Polisi Kesulitan Mencari Keberadaan DPO Kasus Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun

Kemudian, terdakwa mengajak saksi Mozes Frits Baransano membeli miras cap tikus di samping rumah makan Dofior dan kembali ke tempat acara muda-mudi di Sorpus.

Terdakwa yang emosi dan marah berencana merampas nyawa pacarnya. Tetapi terdakwa tidak menemukan pacarnya saat kembali ke tempat acara muda-mudi.

Saking emosi dan kesal tidak menemukan pacar, terdakwa melampiaskannya kepada korban hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com