SORONG,KOMPAS.com - Polisi menangkap tersangka pembunuh pegawal RRI Sorong Eli Elkana Barus (30), Rabu (29/3/2022).
Eri ditemukan tewas dengan 11 luka tusukan di rumah kosnya di Jalan Jambu Mete, Kota Sorong, Papua Barat, Minggu (22/1/2023).
Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto mengatakan, tersangka berisial SA (23) ditangkap di rumahnya di kilometer 12, Kelurahan Klawalu, Kota Sorong.
Menurut Happy, SA yang saat itu sedang mabuk membunuh Eli karena sakit hati ditegur.
Baca juga: Pembunuh Dokter Paru di Nabire Ditangkap, Pelaku Ternyata Petugas Cleaning Service RSUD
Happy menerangkan, korban dan pelaku tidak saling kenal. Mereka tak sengaja berpapasan di jalan. Lalu, SA meminta rokok kepada korban.
"Namun korban menegur pelaku dengan nada keras. Karena sakit hati pelaku kemudian mencari tempat tinggal korban dan melakukan aksi pencurian dan pembunuhan terhadap korban di dalam rumah kosnya,"ujar Happy di Malpolresta Kamis (30/3/2023).
Happy menambahkan, usai memastikan Eli meninggal, pelaku kemudian mencuri barang korban berupa laptop, ponsel, dan kamera.
"Niat pelaku untuk masuk ke rumah kos korban melakukan pencurian dan pembunuhan melewati jendela yang pada saat itu sedang terbuka sehingga pelaku melakukan aksinya,"ungkapnya.
Baca juga: Pegawai RRI Sorong Tewas di Kamar Kos, Terdapat 11 Luka Tusukan di Tubuh Korban
Happy menyebut tersangka akan diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan.serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka SA terancam hukuman seumur hidup kita akan lakukan pasal berlapis," kata Happy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.