Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diselundupkan ke Kepri, Rokok Ilegal Asal Singapura Senilai Rp 14 Miliar Diamankan

Kompas.com - 27/11/2023, 15:52 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARIMUN, KOMPAS.com – Satuan Patroli Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menindak kapal KM Labuan bermuatan rokok ilegal di perairan Selat Singapura.

“KM Labuan tidak bisa menunjukkan dokumen rokok yang dibawanya,” kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (27/11/2023).

Priyono mengaku, terungkapnya penyelundupan ini berawal dari informasi yang didapat intelijen Direktorat P2 dan Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Baca juga: Pemilik 176 Ribu Batang Rokok Ilegal di Makassar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Setelah dikembangkan, terdeteksi kapal KM Labuan yang sudah berada di perairan Selat Singapura hendak memasukkan 625 karton rokok asal Singapura atau berjumlah 6.250.000 batang dari berbagai merk ke Indonesia.

Potensi kerugian negara atas tindakan ini Rp 14 miliar.

Memasuki malam hari, Priyono mengaku, Satgas Patroli menemukan objek berupa kapal kayu di perairan Selat Singapura, dan segera dilakukan pengejaran. 

Baca juga: Polisi Bongkar Perdagangan Rokok Ilegal di Batam, Kerugian Negara Rp 800 Jutaan

Dalam pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kapal tersebut tidak memiliki nama yang terpasang di badan kapal, namun memiliki papan nama yang tidak dipasang dan ditulis tangan dengan cat putih bertuliskan KM Labuan.

“KM Labuan melanggar UU No17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai,” tegas Priyono.

Saat ini kapal KM Labuan sudah berada dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri di Karimun. Bahkan bersama dengan kapal dan muatannya, juga turut diamankan lima orang awak kapal untuk dimintai keterangan.

“Dari hasil pendalaman, dari lima orang awak kapal, satu orang dengan inisial SLM ditetapkan sebagai tersangka,” papar Priyono.

Untuk diketahui, dengan ditangkapnya Kapal KM Labuah di perairan Selat Singapura ini, setidaknya sepanjang tahun 2023, Kanwil DJBC Khusus Kepri telah melakukan 79 kali operasi terkait pemberantasan rokok ilegal.

Secara keseluruhan, berhasil disita 40.081.546 batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 59 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerakan Sekolah Sehat Diluncurkan, Bupati Blora: Semoga Bisa Bermanfaat

Gerakan Sekolah Sehat Diluncurkan, Bupati Blora: Semoga Bisa Bermanfaat

Regional
Gara-gara Tato, Pria di Banyumas Tewas Ditusuk Temannya

Gara-gara Tato, Pria di Banyumas Tewas Ditusuk Temannya

Regional
Kapolres Sikka Klarifikasi soal Video Viral Anggota Polisi Merokok dan Minum Miras dengan 4 Wanita

Kapolres Sikka Klarifikasi soal Video Viral Anggota Polisi Merokok dan Minum Miras dengan 4 Wanita

Regional
Tiap Hari Dicabuli Ayah Kandung, Siswi SD Mataram Melukai Tangannya Sebelum Lapor Polisi

Tiap Hari Dicabuli Ayah Kandung, Siswi SD Mataram Melukai Tangannya Sebelum Lapor Polisi

Regional
Pungli Penerbitan Surat Tanah, Lurah di Singkawang Ditangkap Polisi

Pungli Penerbitan Surat Tanah, Lurah di Singkawang Ditangkap Polisi

Regional
Sudah Daftar Parkir Berlangganan, Ketua Komisi I DPRD Batam Tetap Ditagih Tarif Parkir

Sudah Daftar Parkir Berlangganan, Ketua Komisi I DPRD Batam Tetap Ditagih Tarif Parkir

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 500 Meter

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 500 Meter

Regional
Langgar Perda Solo, Belasan Baliho Bakal Cagub Jateng Dicopot

Langgar Perda Solo, Belasan Baliho Bakal Cagub Jateng Dicopot

Regional
Viral, Video Kecelakaan CBR Vs Vario di JJLS Gunungkidul, Satu Tewas

Viral, Video Kecelakaan CBR Vs Vario di JJLS Gunungkidul, Satu Tewas

Regional
Banjir Tutup Badan Jalan di Maluku Tengah, Pengendara Motor Harus Bayar Rp 20.000

Banjir Tutup Badan Jalan di Maluku Tengah, Pengendara Motor Harus Bayar Rp 20.000

Regional
Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Regional
Tak Kuat Menanjak, Truk Tanah Hantam Pos Polisi hingga Hancur

Tak Kuat Menanjak, Truk Tanah Hantam Pos Polisi hingga Hancur

Regional
Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan dari PDN

Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan dari PDN

Regional
Kronologi Bus Rombongan 'Study Tour' Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Kronologi Bus Rombongan "Study Tour" Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Regional
Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com