Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerjakan Gadis Remaja Tanpa Upah, Pemilik Kafe di NTT Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/11/2023, 20:11 WIB
Nansianus Taris,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LABUAN BAJO KOMPAS.com - Polres Manggarai menetapkan YDI alias Hans (49) dan YP alias Yen (39), pemilik kafe Sky Garden Ruteng, Kabupaten Manggarai, sebagai tersangka karena dugaan mempekerjakan anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa menjelaskan, kasus mempekerjakan anak di bawah umur itu terungkap berkat informasi melalui pesan WhatsApp yang diterima oleh Kapolres Manggarai pada Kamis (2/11/2023) pukul 22.30 Wita.

Informasi tersebut menyebutkan adanya penyekapan anak di bawah umur di Kafe Sky Garden, Waso, Kelurahan Waso Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Baca juga: Belasan Hari Hilang, Pria di Ruteng NTT Ditemukan Tewas di Lubang Septic Tank

“Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Pukul 22.40 Wita, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Manggarai mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan dua orang pekerja di Cafe Sky Garden, yaitu TH (20) dan SNH (23),” jelas Made saat dihubungi Kompas.com, Jumat sore.

Ia melanjutkan, pada hari Jumat (3/11/2023), sekitar pukul 01.00 Wita, tim membawa kedua orang tersebut ke Polres Manggarai untuk dimintai keterangan.

TH menjelaskan, dia tertarik dengan lowongan pekerjaan setelah melihat informasi di Facebook. Sedangkan SNH dijemput di Labuan Bajo oleh Mami Yen (Mucikari) dan dua karyawan pria.

Kemudian, pada pukul 15.00 Wita, tim mendatangi Kafe Sky Garden dan memintai keterangan dua anak pekerja yang diduga masih di bawah umur, yaitu PL (15) dan El (16). Keduanya mengaku dijanjikan gaji besar oleh Vuzi untuk bekerja di NTT.

Selanjutnya, pada (4/11/2023), tim penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan dan memeriksa empat korban.

“Dari hasil interogasi terungkap bahwa dua anak di bawah umur bekerja di Kafe Sky Garden. Tetapi, TH dan SNH bekerja secara sukarela tanpa penyekapan, dan identitas keduanya sesuai KTP,” jelas dia.

Ia menerangkan, pada Jumat (17/11/2023), tim Sat Reskrim Polres Manggarai memeriksa YDI alias Hans (49) dan YP alias Yen (39), pemilik Kafe Sky Garden.

“Keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” terang dia.

Baca juga: Warga Ruteng NTT Geger Temukan Mayat di Lubang Septic Tank

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan karena dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com