KUPANG, KOMPAS.com - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial JFM (59), dilaporkan ke aparat Kepolisian Resor (Polres) Kupang.
Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, dilaporkan karena mencabuli tiga orang siswinya di dalam kelas.
Baca juga: Jenazah Personel Brimob Korban Tembakan KKB Tiba di Kupang, Keluarga Menangis Histeris
Kasus itu dilaporkan oleh orangtua korban dengan laporan polisi nomor LP/B/229/XI/2023/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 23 November 2023.
"Kasus ini dilaporkan kemarin di Polres Kupang dan langsung ditindaklanjuti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Penjelasan Lantamal VII Kupang NTT soal Penangkapan 66 Nelayan Asal NTB
Ariasandy menyebutkan, tiga siswi yang jadi korban pencabulan yakni A (10), D (10) dan R (9).
"Para korban ini merupakan siswi kelas IV dan V SD," ungkap Ariasandy.
Ariasandy menuturkan, kasus itu diduga berawal ketika JFM melakukan tindakan asusila terhadap A yang adalah muridnya sendiri pada Sabtu (28/10/2023) lalu di salah satu ruang kelas sekolah tersebut.
Saat itu, korban A masih duduk di bangku kelas IV SD.
Setelah mengalami hal tersebut, korban A mulai mengalami perubahan sikap dan mental. A sering ketakutan.
Baca juga: Istrinya Dimaki, Pria di Kupang Bacok Tetangganya hingga Tewas
"YM, ibu korban A menaruh curiga atas perubahan sikap anaknya A yang semakin hari semakin berubah," kata Ariasandy.
YM pun mencari tahu dan membujuk A, untuk menceritakan apa sebenarnya yang terjadi.
A menceriterakan semua perbuatan JFM sambil menangis.
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Petugas SPBU di Kupang Kenakan Kostum Linmas hingga Veteran
Tak terima, YM lalu mendatangi Polres Kupang membuat laporan polisi.
Kasus itu lalu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang.
Para korban dan sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan. "Rencananya terduga pelaku (JFM) akan dipanggil untuk diperiksa," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.