SUMBAWA, KOMPAS.com - Akbar Sorasa (26), guru SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mendisiplinkan siswa karena tidak mau shalat menjadi perhatian masyarakat Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato, dan Reno Anggara memvonis Akbar Sorasa selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun, disertai denda sebesar Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan, dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 di ruang Candra, Rabu (22/11/2023).
Akbar dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak muridnya sendiri (anak korban) sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang A Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Akbar Sorasa dihukum dengan hukuman percobaan dan tidak dipenjara,” kata Majelis hakim Oki Basuki Rahmat.
Baca juga: Sidang Pleidoi Guru Pukul Siswa di Sumbawa Barat, Penasihat Hukum Minta Akbar Dibebaskan
Ia menerangkan, terdakwa Akbar Sorasa tidak boleh melakukan atau mengulangi perbuatan tindak pidana selama satu tahun.
“Jika dalam jangka waktu satu tahun terdakwa kembali melakukan tindak pidana, maka Akbar akan menjalani hukuman 3 bulan penjara dan subsider dua bulan penjara serta pidana pengganti sebesar Rp 2 juta,” terang Oki.
Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi selama persidangan berlangsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menuntut Akbar Sorasa selama tiga bulan penjara dan subsider selama dua bulan penjara atau membayar denda Rp 2 juta," demikian disampaikan JPU Kejari Sumbawa Barat, Armeinda Pradita Utami diruang sidang Chandra.
Akbar dilaporkan oleh wali murid ke polisi karena menegur melakukan tindakan fisik kepada muridnya. Ia baru dua tahun mengabdi sebagai guru menceritakan kasus yang dia alami.
Mulanya, pada Selasa (26/9/2023), sekolah menerima bantuan mesin buku. Namun karena mesin buku tidak bisa masuk ke halaman sekolah maka salah satu gerbang dibongkar.
Saat itu, menurut dia, ada beberapa siswa yang duduk nongkrong di samping gerbang serta ada pula beberapa anak yang pulang tanpa izin atau membolos.
"Saya bertanya pada siswa di situ, siapa yang kabur (bolos) itu? Tapi mereka tidak mau menjawab. Lalu saya minta anak-anak itu untuk jangan pulang dulu, sampai bel pulang berbunyi," kata Akbar.
Selang beberapa menit, azan zuhur berkumandang. Akbar kemudian mengajak siswa yang tengah nongkrong di gerbang untuk shalat di mushala, tetapi tidak ada yang mau bergerak dan mengikuti ajakannya.
"Mereka hanya diam dan lanjut ngobrol gitu," cerita Akbar.
Baca juga: Penjelasan Saksi dalam Sidang Kasus Guru Pukul Siswa di Sumbawa
Setelah tiga kali mendapat penolakan, ia masih berusaha mengajak siswa-siswa shalat, tapi menurutnya, tidak ada yang beranjak.
"Anak yang tidak mau ini, salah satunya korban. Korban kemudian menatap saya dengan tajam," ujar Akbar.