SEMARANG, KOMPAS.com - Tembok setinggi 1,5 meter dan lebar 3,5 meter yang dibangun di Jalan Tanjungsari 6 Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya dirobohkan.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, tembok tersebut dirobohkan setelah dua pihak yang bermasalah berhasil dimediasi.
"Akhirnya kita bongkar pada Rabu pagi. Agar jika ada apa-apa jadi mudah," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Gara-gara Perselisihan Antar-RW di Semarang, Warga Bangun Tembok Tutupi Jalan dan Ganggu Aktivitas
Dia menjelaskan, tembok tersebut juga menutup satu gang di Jalan Tanjungsari yang sudah berdiri selama 10 hari sebelum dibongkar oleh Satpol PP Kota Semarang.
"Awalnya, ini karena adanya potongan portal hingga masalah berkepanjangan," paparnya.
Petugas Kecamatan Banyumanik juga sudah melakukan mediasi bersama dengan Polsek Banyumanik, dan Koramil Banyumanik pada Selasa (21/11) malam.
"Pembangun tembok menyadari kesalahan. Paham bahwa tanah tersebut fasilitas umum dan aset Pemerintah Kota Semarang," paparnya.
Baca juga: Tertimpa Tembok Rumah Roboh, Balita di Boyolali Meninggal, Ibunya Dirawat di RS
Setelah diadakan mediasi, akhirnya warga bersepakat untuk membongkar tembok yang berada di jalan tersebut, karena dapat menghalangi mobil pemadam kebakaran jika terjadi kebakaran.
"Misal kalau ada kebakaran, truk pemadam bisa masuk. Lalu akses warga juga gampang," ucap Marthen
Adanya tembok itu juga banyak dibicarakan di media sosial. Infomasi yang dia terima, sudah ada permasalahan lain sebelum tembok itu dibangun di jalan.
"Ini berawal dari masalah masa lalu. Ada yang ngebongkar portal tanpa pemberitahuan. Lalu akhirnya ada yang bangun tembok," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.