CILEGON, KOMPAS.com- Wali Kota Cilegon, Banten Helldy Agustian telah mengusulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 sebesar 8,73 persen menjadi Rp 5.063.797 dari Rp 4.657.222.
“Sudah disepakati dan ditandatangani oleh semua jajaran Depeko (dewan pengupahan kota) Kota Cilegon jika UMK 2024 naik sebesar 8,73 persen,” ujar Helldy kepada wartawan di Kantornya, Kamis (23/11/2023).
Usulan kenaikan UMK Cilegon itu, kata Helldy, telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Banten, untuk selanjutnya diputuskan melalui keputusan gubernur.
Baca juga: BRT Trans Banten Bakal Layani Wilayah CIlegon dan Serang, Tersedia 3 Koridor
UMK Provinsi Banten paling lambat diumumkan pada 30 November 2023.
“Selanjutnya, rekomendasi ini akan kami sampaikan ke Gubernur Banten,” ujar Helldy.
Dijelaskan Helldy, usulan kenaikan itu sudah melalui proses penjang yang dilakukan oleh dewan pengupahan.
Rapat sudah digelar beberapa kali dan terakhir digelar Rabu (22/11/2023).
Helldy menyebutkan, kenaikan berdasarkan hasil kajian dari pakar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kita mengikuti akademisi yang ahli dibidangnya meskipun kita berpatokan kepada PP 51, tapi ada item-item tertentu. Sehingga dari range 6,97 sampai dengan 8,73 Cilegon mengusulkan 8,73 persen," kata dia.
Baca juga: Naik 3,76 Persen, UMK Tanjung Pinang Jadi Rp 3.402.492
Helldy menambahkan, beberapa pertimbangan Depeko Cilegon menaikan UMK, di antaranya kondisi dan jenis industri wilayah Kota Cilegon yang didominasi oleh industri padat modal.