Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Korupsi Pembangunan "Septic Tank" dan Divonis 3 Tahun Penjara, ASN DPUPR Nunukan Dipecat

Kompas.com - 22/11/2023, 08:50 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memecat seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Nunukan, Zulkarnain Setiabudi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Surai mengatakan, pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Zulkarnain Setiabudi dilakukan setelah Pemkab Nunukan menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

‘’Surat tersebut menjadi dasar PTDH terhadap saudara Zulkarnain karena keterlibatannya dalam kasus korupsi septic tank pada 2018,’’ ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Gali Tanah untuk Septic Tank, Tukang Bangunan di Surabaya Temukan Granat Aktif

PTDH bagi Zulkarnain berlaku sejak surat PTDH ditandatangani Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, pada November 2023.

Surai menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian ini merupakan hal wajar lantaran perbuatan yang dilakukan telah menyalahgunakan bahkan mengkhianati jabatan sebagai ASN.

‘’Korupsi itu kan masuk kejahatan jabatan. Makanya, setelah kami menerima salinan putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan Zulkarnain terbukti bersalah, kita proses cepat PTDH-nya,’’ jelasnya.

Baca juga: Gali Septic Tank, Warga Bantul Temukan Kerangka Manusia Tua

Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan dengan denda Rp 100 juta, terhadap dua orang ASN di Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, Eliasni alias Elias Tangke dan Zulkarnain Setia Budi bin Toyib Edy, pada Rabu (7/6/2023).

Majelis hakim Tipikor Nyoto Hindaryanto menyatakan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan tangki septik di beberapa desa di kabupaten Nunukan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 3.634.500.000.

Lalu, bagaimana dengan nasib Eliasni yang merupakan Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pembangunan septic tank tersebut?

‘’Eliasni masih melakukan upaya hukum. Kemarin bandingnya kalah dan lanjut ke Kasasi. Kita tentu menunggu hasil inkrachtnya sebelum memberikan keputusan. Kita memastikan status hukum Eliasni, dan menunggu salinan putusannya,’’ jawab Surai.


Selain Eliasni, BKPSDM Nunukan juga masih menunggu proses kasasi ASN lain bernama Agus Salim.

Agus Salim merupakan eks Pj Kepala Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Seimanggaris, Nunukan, yang terlibat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa, tahun 2017-2019.

Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.119.020.710.

Majelis Hakim Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan membebankan uang pengganti pidana sebesar Rp 186.063.450 bagi Agus Salim.

‘’Sebenarnya kita semua sedih dengan keadaan ini. Banyak kasus PTDH, sementara dari Anjab (Analisis Jabatan), kebutuhan PNS Nunukan sekitar 8.000. Tapi kita hanya ada 3.400 PNS saja, sementara kita sudah lima tahun tidak menerima PNS karena uang belanja APBD Nunukan mencapai 30 persen. Harapan kita hanya pada PPPK,’’ sesal Surai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang 'Turun', 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Jelang "Turun", 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Regional
Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Regional
Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Regional
Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Regional
Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Regional
DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com