KOMPAS.com - Banyak orang yag masih kerap salah ketika membedakan kawasan Padang, Pariaman, dan Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat.
Kesalahan ini kerap terjadi tidak hanya karena penyebutan nama ketiga daerah tersebut memang hampir serupa, namun karena ketiganya masih berada di Ranah Minang.
Baca juga: Bajapuik, Tradisi ‘Menjemput’ Calon Mempelai Pria Pada Pernikahan Adat Minang Pariaman
Padahal kawasan Padang, Pariaman, dan Padang Pariaman merupakan tiga daerah yang berbeda.
Padang adalah nama dari ibu kota Provinsi Sumatera Barat, Padang Pariaman adalah nama sebuah kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, sementara Pariaman adalah sebuah kota hasil pemekaran dari wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Baca juga: 10 Kosakata Bahasa Minang Dasar bagi Traveler dan Artinya
Sejak 27 September 2022, tiga daerah di Sumatera Barat ini telah menjalin kerjasama untuk membangun Kota Metropolitan Palapa (Padang, Lubuk Alung, dan Pariaman).
Pengembangan kota metropolitan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2017 tentang RTRWN serta Peraturan Daerah Sumbar Nomor 13 tahun 2012 tentang RTRW provinsi ini dilakukan untuk meningkatkan percepatan pembangunan di daerah tersebut.
Baca juga: Rekomendasi 10 Tempat Makan di Kota Padang, dari Khas Minang sampai Kekinian
Lebih lanjut, berikut adalah profil singkat dari masing-masing wilayah tersebut.
Kota Padang adalah ibu kota Provinsi Sumatera Barat yang terletak di pantai barat Pulau Sumatera.
Kota Padang dikenal sebagai kota seni dan budaya lewat legenda Malin Kundang dan novel Sitti Nurbaya.
Selain itu ada juga ikon Kota Padang seperti Pantai Air Manis, Museum Adityawarman, dan Masjid Raya Sumatera Barat yang juga dikenal sebagai Masjid Mahligai Minang.
Secara astronomis, Kota Padang terletak antara 0°44’ - 01°08’ Lintang Selatan serta antara 100°05’ - 100°34’ Bujur Timur.
Luas Kota Padang adalah 694,96 km², yang berarti mencakup 1,65 persen dari luas Provinsi Sumatera Barat.
Dari luasan tersebut, wilayah Kota Padang terbagi menjadi 11 Kecamatan dan 104 Kelurahan.
Menurut catatan sejarah, penetapan Kota Padang menjadi ibu kota Provinsi Sumatera Barat secara de facto dilakukan melalui Surat Keputusan Nomor 1/g/PD/1958.