KOMPAS.com - AN (45), seorang ibu di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat ditangkap karena membiarkan anak kandungnya diperkosa oleh ayahnya, BR (46).
Kini keduanya ditahan di Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pemerkosaan kepada korban pertama kali dilakukan oleh ayah kandungnya, BR pada Februari 2020. Saat itu korban masih berusia 13 tahun.
Pemerkosaan dilakukan saat malam hari atau saat AN tidur. Korban yang diperkosa berulang kali hamil pada Juni 2020.
Korban sempat dibelikan tes pack oleh sang ayah. Lalu gadis yang kini berusia 16 tahun itu berusaha mencari cara menggugurkan janin di internet.
Korban pun keguguran untuk pertama kalinya. Namun kekerasan seksual tersebut awalnya tak diketahui oleh ibu kandung korban, AN.
Baca juga: Pilu, Anak 16 Tahun di Kubu Raya Diperkosa Ayah hingga 2 Kali Hamil dan Ibu Bantu Gugurkan Janin
Tiga minggu setelah keguguran, korban kembali diperkosa oleh ayahnya berulang kali. Korban yang diancam menggunakan parang, tak bisa menolak perilaku bejat sang ayah.
Pada November 2022 ia kembali hamil. Kehamilan keduanya diketahui sang ibu, AN.
BR yang mengetahui hal tersebut berniat akan gantung diri, tapi dicegah oleh AN. BR pun berniat untuk membawa istri dan anaknya yang hamil pindah rumah agar bisa melahirkan.
Namun hal tersebut ditolak oleh AN.
Ibu berusia 45 tahun itu pun memaksa anaknya konsumsi obat-obatan hingga jamu. Gadis muda itu pun kembali keguguran untuk kedua kalinya.
Baca juga: Dibantu Istrinya, Pria di Kubu Raya Jadikan Anak Kandung Budak Seks Selama 3 Tahun
Sejak saat itu AN terus menjaga anaknya bahkan menemaninya saat tidur.
Hal tersebut tak berlangsung lama. Tiba-tiba AN menyuruh anaknya untuk berhubungan seksual dengan ayahnya pada Agustus 2023.
Alasannya karena AN takut suaminya akan bunuh diri.
"Saya sudah ingatkan berapa kali, tapi dia (suami) sering ngancam mau bunuh diri, pernah mau bunuh diri minum racun, saya pernah ingatkan tapi," ujar AN.