KOMPAS.com - BR (46), ayah di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan dengan korban anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Sementara istrinya, AN (45) yang mengetahui pemerkosaan itu juga ditangkap karena membantu menggugurkan janin anaknya.
Kekerasan seksual dilakukan BR kepada anaknya sejak Februari 2020.
“Saat itu, di suatu malam, korban yang sedang tidur dipindahkan pelaku ke kamar lain, lalu dicabuli,” kata Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Dibantu Istrinya, Pria di Kubu Raya Jadikan Anak Kandung Budak Seks Selama 3 Tahun
Pemerkosaan kerap dilakukan hingga korban diketahui hamil 2 bulan pada Juni 2020. Saat itu pelaku yang tahu membelikan anaknya alat tes kehamilan.
Sementara korban mencari informasi cara menggugurkan kandungan di internet. Korban kemudian keguguran.
Kejadian tersebut hanya diketahui oleh korban dan pelaku.
Tiga minggu setelah keguguran, korban kembali diperkosa oleh ayahnya. Kekerasan seksual itu dilakukan saat malam hari atau saat ibu korban tak ada di rumah.
Oleh pelaku, korban diancam menggunakan parang.
“Korban juga diancam korban menggunakan parang agar menuruti pelaku. Korban tak bisa menolak,” ujar Arief.
Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi di Kubu Raya Tangkap Pemilik Konter atas Kasus Judi Online
Pada November 2022, korban kembali hamil untuk kedua kalinya setelah empat bulan tak menstruasi.
Kehamilan yang kedua diketahui oleh sang ibu. Korban pun mengaku bahwa ia diperkosa oleh ayahnya.
Saat pelaku sempat akan bunuh diri, tapi dicegah oleh istrinya.
“Karena ketahuan, pelaku kemudian berusaha untuk gantung diri, tapi dicegah istrinya,” ucap Arief.
Selain itu pelaku ingin agar janin yang dikandung anaknya tidak digugurkan. Ia pun mengajak istri dan anaknya pindah rumah agar tak malu dengan tetangga.
Baca juga: Rumah Roboh akibat Angin Kencang di Kubu Raya, Semua Penghuninya Terluka