SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 44 orang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2023.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, para saksi tersebut ada yang berasal dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus.
"Pihak katering juga kita periksa sebagai saksi," jelasnya saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (18/11/2023).
Baca juga: Polda Jateng Dalami Dugaan Kasus Korupsi Porprov 2023 Kabupaten Kudus
Sebelumnya, dia juga sudah memanggil mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus periode sebelumnya yang berinisial IT, namun tidak datang.
"Sebelumnya kami sudah layangkan surat panggilan," paparnya.
Pihak Polda Jateng akan melakukan pemanggilan kedua kepada IT untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pemanggilan kedua akan dikirim," ujar Dwi.
Dia menjelaskan, sampai saat ini pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Porprov 2023 itu baru dilakukan di Kabupaten Kudus.
"Dugaan korupsi yang terjadi adalah penyelewengan anggaran makan dan pembuatan jersey baik untuk atlet, official tim maupun pelatih," ujar dia.
Sampai saat ini, Polda Jateng melakukan pendalaman soal jumlah kerugian dari dugaan kasus penyelewengan anggaran tersebut.
"Dugaan penyelewengan sedang kita dalami," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.