MARTAPURA, KOMPAS.com - Sebanyak 66 pasangan suami istri (pasutri) warga zona II, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mengikuti Isbat Nikah Terpadu 2023 yang digelar Pemerintah Daerah setempat secara gratis.
"Alhamdulillah, antusias masyarakat yang mengikuti Isbat Nikah ini cukup tinggi, di mana banyak yang melangsungkan pernikahan."
Demikian kata Wakil Bupati OKU Timur Adi Nugraha Purna Yudha di Martapura, Kamis (16/11/2023) seperti diberitakan Antara.
Baca juga: Nikah di Bawah Tangan, 13 Pasangan di Kota Magelang Ikuti Isbat Nikah Massal
Adi Nugraha mengatakan, 66 pasangan suami istri ini berasal dari empat kecamatan yang tergabung di zona II.
Zona II meliputi Kecamatan Buay Madang Timur, Belitang, Belitang Jaya, dan Belitang Madang Raya.
Sementara, pada kesempatan yang sama, Kepala Pengadilan Agama Kelas II Martapura Yunizar Hidayati menjelaskan, Isbat Nikah Terpadu 2023 telah digelar di empat zona dari 20 kecamatan yang ada.
Ada pun -selain 66 pasang zona II, ada 78 pasangan suami istri di zona I, 88 pasangan di zona III, dan 118 pasangan di zona IV.
Adi Nugraha menyebut, Isbat nikah yang difasilitasi Pemerintah Daerah bersama Pengadilan Agama Kelas II Martapura dan Kementerian Agama OKU Timur ini merupakan kolaborasi dalam mewujudkan tujuan "OKU Timur Maju Lebih Mulia".
Baca juga: Daftar Isbat Nikah hingga Kasus Cerai di Surabaya Kini Bisa Diurus di 3 Aplikasi Ini
Kegiatan ini, kata dia, merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab Pemkab OKU Timur terhadap hak warga di wilayah itu, khususnya bagi mereka yang belum memiliki dokumen pernikahan.
Dia menjelaskan, isbat nikah penting dilakukan untuk memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan suami istri yang sah dan diakui oleh negara.
Hal ini ditandai dengan pemberian buku nikah secara gratis serta dokumen kependudukan, setelah menjalani proses isbat tersebut.
"Isbat nikah ini penting dilakukan karena pernikahan itu mutlak harus tercatat sehingga administrasi kependudukan juga bisa ditertibkan," ujar Adi Nugraha.
Semantara itu, Yunizar Hidayati menegaskan, isbat nikah ini diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang melakukan pernikahan sirih atau tidak memiliki buku nikah.
Baca juga: Pemkab Lamongan Gelar Isbat Nikah Massal Terpadu untuk 17 Pasangan Pengantin
Menurut dia, pernikahan yang tidak sah secara hukum negara atau tidak tercatat di KUA, maka hak-hak yang diperlukan pasangan yang menikah tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah.
Masyarakat juga akan kesulitan dalam hal administrasi kependudukan, sekolah anak, dan peristiwa jika dalam keluarga tersebut terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, dan membutuhkan dokumen penting tersebut.
"Program ini gratis. Jadi manfaatkan kesempatan yang baik ini," ujar Yunizar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.