KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Papua Barat berhasil mengamankan dua pemuda asal Palopo, T alias Acang dan P, di kawasan Satuan Pemukiman SP 3 Distrik Prafi Manokwari Papua Barat.
Kedua pemuda tersebut diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (15/11/2023) dan dipimpin oleh Kanit Tiga Opsnal Iptu Dian Alif.
"Iya, T alias Acang dan P kami amankan kemarin, dengan barang bukti sabu 6,46 gram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Indra Napitupulu, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Gagal, Penyelundupan Sabu dalam Cumi di Lapas Perempuan Tangerang
Kronologinya, anggota Opsnal Narkoba Unit 3 Polda Papua Barat mendapatkan informasi dari masyarakat pada Rabu (15/11/2023).
Disebutkan, seorang laki-laki diduga menyimpan atau memiliki narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kos-kosan milik T alias Acang di Sp 3 jalur 4.
Setelah Tim Opsnal tiba di kos-kosan, tim mengamankan T alias Acang dan melakukan penggeledahan di dalam kos-kosan tersebut dan menemukan barang haram itu.
"Satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dos rokok LA berwarna hitam, dua bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kasur," ujar Dirnarkoba Polda Papua Barat.
Baca juga: Bawa 10 Kg Sabu dan 86 Butir Ekstasi, 2 Kurir Ditangkap di Perbatasan RI-Malaysia
Selain itu, tim juga mengamankan satu buah pirex kaca, satu buah korek api, satu buah pipet, satu lembar tisu, satu buah handphone merek Oppo berwarna putih, dan satu buah kasur.
Kemudian, Tim Unit 3 Opsnal Narkoba Polda Papua Barat melakukan interogasi terhadap T dan menanyakan siapa pemilik barang tersebut.
T alias Acang memberitahukan bahwa barang tersebut milik P. Kemudian, tim Opsnal melakukan pengembangan dan mengamankan P di kos-kosan Sp 3 jalur 1.
"Anggota opsnal menemukan lima plastik bening berukuran kecil yang dibungkus dengan kantong plastik putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam celana dalam berwarna hitam yang dipakai P," katanya.
Baca juga: Polisi Sita 50 Kg Sabu di Sumut, Bakal Dikirim ke Jakarta
Tim juga pada saat itu mengamankan satu buah handphone merek Vivo berwarna biru, serta menemukan uang sejumlah Rp 15 juta hasil penjualan barang tersebut.
"Setelah keduanya diamankan, P memberitahukan bahwa dia menyimpan sabu di kos-kosan."
"Kemudian pukul 06.00 anggota opsnal bersama P kembali ke kos-kosannya untuk mengambil sabu yang berjumlah 6 plastik bening berukuran sedang yang disimpan di dalam botol obat China dan kemudian dimasukkan ke dalam karung beras bermerek Sinar Pelangi," ucapnya.
Para pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.