Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kabupaten Semarang Tahan 2 Orang Terkait Penyimpangan Kredit yang Rugikan Negara Rp 900 Juta

Kompas.com - 15/11/2023, 20:42 WIB
Dian Ade Permana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

UNGARAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menahan dua orang yang diduga bekerjasama dalam tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang. Perbuatan mereka merugikan negara hingga Rp 900 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.

Baca juga: Modal Rp 150.000, Debt Collector Gadungan di Depok Beli Ribuan Data Kredit Motor

"Berdasarkan perkembangan hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menemukan tersangkanya," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023).

Salah satu tersangka yang ditahan adalah RAN selaku Kasi Pemasaran pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang kurun waktu tahun 2018 sampai 2021.

"Bahwa tersangka RAN selaku Kepala Seksi Pemasaran Semarang belum sepenuhnya melaksanakan cek kelengkapan dokumen permohonan, seperti tidak termuat adanya penghasilan, pekerjaan, catatan pinjaman pada bank lain dan legalitas berkas-berkas permohonan atas nama kreditur S, T, D," jelasnya.

Selain itu, pada tahap pencairan, tersangka RAN telah melakukan penyerahan uang pencairan yang tidak dilakukan di kantor.

"Tetapi di tempat yang disesuaikan keinginan dari debitur S yang sudah melakukan komunikasi dengan Kasi Pemasaran dan Account Officer yang melakukan proses serta adanya kredit dengan jaminan atau agunan harus dinotariilkan," kata Roro.

Dijelaskan Roro, perbuatan tersangka RAN tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan adanya perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan didalam penyaluran kredit atas nama S, T, D yang dinyatakan sebagai kredit macet dan merugikan negara Rp 900 juta.

Hal ini sesuai Laporan Hasil Kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor : PE.03.03/R/LHP-665/PW11/5.2/2023 tanggal 6 November 2023.

Baca juga: Sejumlah Pejabat Bank Kalbar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Rp 3,2 M

Menurut Roro, setelah dilakukan pengembangan, ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait peranan atau keterlibatan pihak lainnya dengan inisial S.

"Tersangka S selaku debitur pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang telah bekerja sama dengan RAN selaku Kepala Seksi Pemasaran pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang dalam mengajukan kredit yang tidak sesuai peruntukkannya yang dinyatakan sebagai kredit macet," paparnya.

Menurut Roro, untuk efektivitas penyidikan para tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Ambarawa selama 20 hari mulai 14 November hingga 3 Desember 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Regional
Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Regional
Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Regional
Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Regional
Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Regional
Tak Hadir Saat Ujian Sekolah, Siswi di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil

Tak Hadir Saat Ujian Sekolah, Siswi di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil

Regional
Sebut Ingin Lanjutkan Pembangunan, Inkumben Bupati Demak Daftar di 3 Parpol Ini

Sebut Ingin Lanjutkan Pembangunan, Inkumben Bupati Demak Daftar di 3 Parpol Ini

Regional
Banjir Mahakam Ulu Telan Korban, Warga Tenggelam saat Berenang Pakai Jeriken

Banjir Mahakam Ulu Telan Korban, Warga Tenggelam saat Berenang Pakai Jeriken

Regional
Kondisi Terkini Bencana Banjir Bandang di Sumbar, 14 Warga Hilang dan Penjelasan BMKG

Kondisi Terkini Bencana Banjir Bandang di Sumbar, 14 Warga Hilang dan Penjelasan BMKG

Regional
4 Orang Daftar Penjaringan Cabub-Cawabup Sukoharjo di PDI-P, Salah Satunya Kades

4 Orang Daftar Penjaringan Cabub-Cawabup Sukoharjo di PDI-P, Salah Satunya Kades

Regional
Ganja Jadi Bumbu Makanan, BNNP Aceh Inspeksi Usaha Kuliner

Ganja Jadi Bumbu Makanan, BNNP Aceh Inspeksi Usaha Kuliner

Regional
Cuma Unggah 7 KTP, Paslon Perseorangan Pangkalpinang Gagal

Cuma Unggah 7 KTP, Paslon Perseorangan Pangkalpinang Gagal

Regional
Keributan di Dekat Pasar Rejowinangun Magelang, Dipicu Balas Dendam

Keributan di Dekat Pasar Rejowinangun Magelang, Dipicu Balas Dendam

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pramuka Pasaman Barat Bantu Korban Bencana Banjir Lahar Gunung Marapi

Pramuka Pasaman Barat Bantu Korban Bencana Banjir Lahar Gunung Marapi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com